HUKUM AIR MUSTA’MAL ( BEKAS BERSUCI ) Website Administrator October 4, 2024

HUKUM AIR MUSTA’MAL ( BEKAS BERSUCI )

Oleh : Abdulloh Al-Hanif

Mungkin ada sebagian diantara kita yang belum mengetahui apa dan bagaimana hukum dari air musta’mal. Para ulama’ sebdiri berbeda pendapat dalam memberikan definisi dan menjelaskan hukum dari pada air musta’mal tersebut, adapun penjelasanya sebagai berikut :

  • MENURUT MADZHAB HANAFI

Air musta’mal adalah air yang bekas digunakan untuk menghilangkan kotoran atau bekas untuk digunakan pada badan dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh, seperti wudhu dengan niat mendekatkan diri kepada Alloh. Jadi menurut madzhab Hanafi, air itu dikatakan musta’mal apabila telah digunakan untuk membasuh badan.

Menurut madzhab Hanafi, air musta’mal tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadats tetapi bisa digunakan untuk menghilangkan khobats ( kotoran ), ini merupakan pendapat yang rojih menurut madzhab hanafi.

  • MENURUT MADZHAB MALIKI

Air musta’mala adalah, air bekas digunakan untuk menghilangkan hadats dan juga menghilangkan khobats ( kotoran ). Yaitu air yang telah mengalir atu menetes dari anggota badan yang dibasuh atau dicuci.

Hukum air musta’mal menurut madzhab Maliki, adalah suci dan mensucikan akan tetapi makruh digunakan jika ada yang lainya. Apa bila tidak ada yang lain maka boleh secara mutlak.

  • MENURUT MADZHAB SYAFI’IE

Air musta’mal adalah, air yang sedikit yang digunakan untuk membersihkan hadats, atau untuk membersihkan kotoran baik dari badan maupun pakaian. Adapun air bekas untuk memperbarui wudhu, kedua kalinya atau ketiga kalinya maka menurut pendapat yang kuat adalah tidak menjadi air musta’mal ( bekas ). Pengertian sedikit menurut madzhab syafi’ie adalah, kurang dari dua kulah ( 270 L ).

Hukum air musta’mal menurut madzhab syafi’ie, untuk pendapat yang baru, Imam syafi’ie berpendapat bahwa air musta’mal adalah suci tetapi tidak dapat mensucikan, maka tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadats ataupun najis.

  • MENURUT MADZHAB HAMBALI

Air musta’mal menurut Hambali adalah, air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats  dan belum berubah warnanya.

Hukum air musta’mal menurut madzhab Hambali adalah suci tetapi tidak dapat dibunakan untuk bersuci. Namun Imam Ahmad sendiri berpendapat bahawa, air musta’mal itu suci dan mensucikan, karena ia melewati tempat ( bagian tubuh ) yang suci, maka kesucianya tidak hilang, seperti misalnya air bekas digunakan untuk mencuci baju, maka selama ia digunakan untuk membersihkan benda yang suci, air musta’mal tersebut tepa suci dan boleh digunakan untuk bersuci.

  • SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT

Sebagian ulama’ menganggap bahwa air musta’mal tidak dapat dinamai lagi sebagai air mutlak, bahkan sebagian ada yang berlebihan dengan berpendapat bahwa air musta’mal lebih tepat disebut sebagai air cucian, sebagaimana  dalam riwayat nabi sholallohu alaihi wasalam, para sahabat memperebutkan air bekas berwudhu rosululloh, hal ini dapat kita jumpai dalam hadits Imam Al-Bukhori :

صحيح البخاري ١٨١: حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ يَقُولُ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ فَأُتِيَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ وَقَالَ أَبُو مُوسَى دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ فِيهِ مَاءٌ فَغَسَلَ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيهِ وَمَجَّ فِيهِ ثُمَّ قَالَ لَهُمَا اشْرَبَا مِنْهُ وَأَفْرِغَا عَلَى وُجُوهِكُمَا وَنُحُورِكُمَا

Shahih Bukhari 181: Telah menceritakan kepada kami Adam berkata: telah menceritakan kepada kami Syu’bah berkata: telah menceritakan kepada kami Al Hakam berkata: aku pernah mendengar Abu Juhaifah berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar mendatangi kami di waktu tengah hari yang panas. Beliau lalu diberi air wudlu hingga beliau pun berwudlu, orang-orang lalu mengambil sisa air wudlu beliau seraya mengusap-ngusapkannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuhur dua rakaat dan ‘Ashar dua rakaat sedang di depannya diletakkan tombak kecil.” Abu Musa berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bejana berisi air, beliau lalu membasuh kedua tangan dan mukanya di dalamnya, lalu menyentuh air untuk memberkahinya seraya berkata kepada keduanya (Abu Musa dan Bilal): “Minumlah darinya dan usapkanlah pada wajah dan leher kalian berdua.”

Jika air tersebut masih berupa air tentunya rosululloh perintahkan untuk digunakan sebagai alat bersuci bukan untuk diusapkan.

Sebagian ulama’ berpendapat bahwa air musta’mal tetaplah bernama air mutlak, selama tidak berubah sifat-sifatnya karena sesuatu yang najis.

Kesimpulanya, para ulama’ memang berbeda pendapat mengenai hukum air musta’mal, namun demi kehati-hatian alangkah baiknya kita menggunakan air yang belum dipakai jika ada air tersebut, kecuali jika kita tidak mendapatkan air yang lain, maka tidak mengapa menggunakanya untuk berwudhu ataupun mandi.

Wallohu a’lam.

MAROJI’ :

  1. Mausu’ah Al-Fiqh ala madzahibil-arba’ah  Ibnu Najar Ad-Dimyati jilid 1
  2. Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaily jilid 1
  3. Al-Fiqh ‘ala madzahibil arba’ah Abdurrahman Al-Jaziri jilid 1
  4. Bidayatul Mujtahid wa nihayatul muqtasid Ibnu Rusyd Al-Qurtubi Al-Andalusy
  5. Al-Mughni Imam Ibnu Qudamah Al-hambali jilid 1
  6. Mughnil-muhtaj Imam Syarbini jilid 1