Oleh : Abdulloh Al-Hanif
Banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan apa hukumnya datang ke pesta yang diselenggarakan oleh saudara kita non muslim ?. dalam hal ini kami hanya ingin membahas satu poin saja, yaitu hukum makan dengan menggunakan piring atau minum dengan menggunakan gelas mereka.
LANDASAN :
صحيح البخاري ٥٠٥٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي رَبِيعَةُ بْنُ يَزِيدَ الدِّمَشْقِيُّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ وَبِأَرْضِ صَيْدٍ أَصِيدُ بِقَوْسِي وَبِكَلْبِي الَّذِي لَيْسَ بِمُعَلَّمٍ وَبِكَلْبِي الْمُعَلَّمِ فَمَا يَصْلُحُ لِي قَالَ أَمَّا مَا ذَكَرْتَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلَا تَأْكُلُوا فِيهَا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا وَمَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُلْ
dari Tsa’labah Al Khusyani ia berkata: “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah ahli kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana mereka? kami juga tinggal di daerah yang suka berburu: kami berburu dengan tombak dan dengan anjing yang terlatih atau anjing yang belum terlatih. Maka apa yang harus kami lakukan?” Beliau menjawab: “Berkenaan dengan ahli kitab sebagaimana yang kamu sebutkan, jika kamu bisa mendapatkan bejana yang lain maka jangan kamu gunakan bejana mereka. Namun jika kamu tidak mendapatkan yang lainnya, maka cuci dan makanlah dengannya. Buruan yang kamu dapat dengan tombakmu, setelah menyebut nama Allah, maka makanlah, buruan yang didapat oleh anjingmu yang terlatih, setelah menyebut nama Allah saat melepasnya maka makanlah, dan buruan yang didapat oleh anjingmu yang tidak terlatih, jika kamu sempat menyembelihnya maka makanlah.”
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam menjelaskan beberapa poin :
- Hadits ini merupakan larangan minum dari bejana ahli kitab, yaitu yahudi dan nasrani, karena mereka tidak aman dari najis, terkadang mereka meletakan diatas bejana mereka khomr atau daging babi.
- Bejana milik orang musyrik lebih tidak boleh lagi, karena ahli kitab lebih dekat kepada kebenaran dari pada orang musyrik. Ahli kitab belajar kitab samawi , maka orang kafir selain ahli kitab lebih jauh dari kebenaran, sehingga mereka tentu lebih dekat kepada najis.
- Jika terpaksanya umat islam harus menggunakan bejana ahli kitab karena tidak dijumpai bejana yang lain, maka boleh baginya setelah mencuci bersih terlebih dahulu.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, bahwa larangan makan dan minum dari bejana ( alat makan apa saja ) yang dimiliki atau dipakai oleh orang kafir, karena dikhawatirkan pada alat makan tersebut masih melekat dzat-dzat yang najis sehingga menempel pula pada makanan yang ditaruh diatasnya. Jika dapat dipastikan akan kebersihan dan kesucianya atau dapat dipastikan bahwa orang kafir tersebut bukan pengonsumsi makanan yang haram, maka tidak mengapa makan dan minum dari piring dan gelas milik orang kafir, meskipun menjaga kehati-hatian tentunya lebih utama.
Demikian juga jamuan yang diadakan oleh ahli kitab dan orang musyrik. Jika jamuan tersebut ada unsur haramnya, misalnya dijumpai disana ada daging babi, minuman khomr dan lain sebagainya, maka lebih baik tidak memakan seluruh makanan yang disajikan secara langsung ( bukan kemasan dari pabriknya ). Karena dikhawatirkan akan tercampur denfgan unsur yang haram dari makanan yang haram yang disajikan bersamaan dengan mankanan yang halal tersebut, atau setidaknya, jika mencucin piring dan gelasnya satu tempay, maka dikhawatirkan dzat haram tersebut menempel pada gelas dan piring yang dicuci secara bersamaan.
Hal ini sebagaimana pesan nabi sholallohu alaihi wasalam :
سنن الترمذي ٢٤٤٢: حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu “.
Wallohu a’lam
MAROJI :
- Taudhihul ahkam min bulughil maram Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam jilid 1
- Al-Fiqh Al-Muyassar fi dhouil kitab was-sunnah Majmu’ah minal muallifin.