MUNTAH NAJIS Website Administrator October 4, 2024

MUNTAH NAJIS

Oleh : Abdulloh Al-Hanif

Tentang hukum muntah barangkali ada diantara umat Islam yang belum mengetahui hukumnya, apakah ia termasuk zat yang najis atau tidak ?. dalam makalah ini akan sedikit kami bahas tentang hukum muntah, semoga bermanfaat. 

 PENJELASAN ULAMA’ EMPAT MADZHAB :

  • MADZHAB HANAFI :

Menurut madzhab Hanafi apabila muntah volumenya memenuhi mulut maka ia najis, adapun jika volume muntah tidak sampai memenuhi mulut maka ia suci menurut pendapat yang terpilih dari perkataan Abu Yusuf. Dalam fatwanya Najmuddin An-Nisfi berkata, “ bayi yang menyusu ibunya kemudian muntah dan mengenai baju ibunya jika muntah itu memenuhi mulutnya maka hukumnya najis, demikian jika muntahan itu melebihi lebarnya dari selebar uang dirham maka wanita yang terkena pakaianya tidak boleh melakukan sholat dengan pakaianya tersebut”. Dan diriwayatkan Al-Hasan dari Abi Hanifah bahwa beliau tidak melarang sholat dengan pakaian tersebut karena ia tidak buruk karena muntahan tersebut tidak berubah sedikitpun.

  • MADZHAB MALIKI :

Apabila muntah itu telah berubah dari bentuk makanan maka ia dihukumi najis dan wajib mencuci pakaian apabila terkena muntahan tersebut, adapun jika muntahan tersebut belum berubah bentuknya maka ia dima’afkan.

  • MADZHAB SYAFI’IE :

Menurut madzhab Syafi’ie, muntah hukumnya najis baik ia telah berubah maupun belum berubah, karena ia adalah makanan yang telah berubah dalam lambung menjadi kotoran yang hukumnya adalah najis sebagaimana tinja, madzhab Syafi’ie berdalil dengan hadits nabi sholallohu alaihi wasalam :

سنن الدارقطني ٤٥٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْعَلَاءِ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ شَوْكَرِ بْنِ رَافِعٍ الطُّوسِيُّ , نا أَبُو إِسْحَاقَ الضَّرِيرُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ زَكَرِيَّا , نا ثَابِتُ بْنُ حَمَّادٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ , قَالَ: أَتَى عَلَيَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا عَلَى بِئْرٍ أَدْلُو مَاءً فِي رَكْوَةٍ لِي , فَقَالَ: «يَا عَمَّارُ مَا تَصْنَعُ؟» , قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ بِأَبِي وَأُمِّي , أَغْسِلُ ثَوْبِي مِنْ نُخَامَةٍ أَصَابَتْهُ , فَقَالَ: ” يَا عَمَّارُ إِنَّمَا يُغْسَلُ الثَّوْبُ مِنْ خَمْسٍ: مِنَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَالْقَيْءِ وَالدَّمِ وَالْمَنِيِّ

dari Ammar bin Yasir, ia menuturkan, “Rasulullah SAW datang kepadaku, saat itu aku sedang di pinggir sumur mengambil air dengan cidukan air, lalu beliau bertanya, ‘Wahai Ammar! Apa yang sedang kau lakukan?’ Aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Demi ayah dan ibuku tebusannya, aku sedang mencuci pakaianku karena terkena dahak (lendir).’ Beliau berkata, ‘ Wahai Ammar Sesungguhnya pakaian itu dicuci karena lima hal, (Yaitu terkena): kotoran (tahi), kencing, muntahan, darah dan mani. ( HR. Daruqutni )

Khotib Asy-Syarbini menjelaskan, muntah meskipun belum berubah sepenuhnya ia merupakan makanan yang diproses dalam perut seperti halnya tinja dan kencing, pendapat yang rojih adalah, jika makanan dan yang sejenisnya apabila belum sampai ke lambung maka tidak najis, jika makanan itu keluar dari lambung ke kerongkongan maka hukumnya najis, namun jika makanan itu turun dari mulut sampai kekerongkongan saja maka tidak najis.

  • MADZHAB HAMBALI :

Madzhab Hambali berpendapat bahwa muntah hukumnya najis karena ia makanan yang telah berubah didalam lambung menjadi kotoran seperti tinja.

KESIMPULAN :

Dari penjelasan ulama’ madzhab diatas dapatlah disimpulkan bahwa muntah lebih dekat kepada najis , karena ia merupakan makanan yang telah diproses dalam lambung dan juga sesuatu yang tidak baik, sehingga tindakan kehati-hatian jika pakaian terkena muntah maka lebih baik dicuci sebelum digunakan untuk sholat, kecuali jika hanya terpercik sedikit saja maka hal itu dima’afkan. Wallohu a’lam.

MAROJI’ :

  1. Syarh Fathul Qodir Al-Imam Kamaluddin Muhammad bin Abdurrahman As-Sirosi jilid 1 hal.205
  2. Mugnil Muhtaj Syaikh Khotib Syarbini jilid 1 hal. 265
  3. Al-fiqh ala madzahibil arba’ah jilid 1 hal. 15
  4. Al-Fiqh Al-Islami wa adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaily jilid 1 hal. 269
  5. Mausu’ah Al-Fiqh ala madzahibil arba’ah Ibnu Najjar Ad-Dimyati jilid 1 hal. 442-443
  6. Al-Mughni Ibnu Qudamah jilid 1 hal. 247-248