CARA MEMBEDAKAN HAID ATAU MUSTAHADHOH Website Administrator October 4, 2024

CARA MEMBEDAKAN HAID ATAU MUSTAHADHOH

Oleh : Abdulloh Al-hanif

Berangkat dari pertanyaan salah satu saudara muslim tentang istrinya yang mengalami haid selama 5 bulan tidak behenti dan keluar darah teru menerus, apa yang harus dilakukan ?. 

PENGERTIAN :

Haid :

Haid adalah darah yang dikeluarkan rahim saat wanita mencapai usia baligh, dimana biasanya darah itu akan keluar pada waktu-waktu tertentu dengan hikmah mencegah dan mengendalikan kelahiran anak. Paling sedikit keluarnya darah haid adalah sehari semalam dan paling lama adalah 15 hari dam biasanya adalah 6 atau 7 hari. Sedangkan masa suci adalah 13-15 hari maksimalnya tidak terbatas. Hal ini menurut jumhur ( mayoritas ulama’ ). Adapun menurut madzhab hanafi, batasan minimal wanit ahid adalah tiga hari tiga malam dan batasan maksimalnya adalah sepuluh hari.

Demikian pula tentang lamanya wanita mengalami perbedaan pendapat dikalangan ulama’ :

Menurut madzhab Hanafi maksimal wanita mengalami haid adalah 13 hari.

Menurut madzhab Maliki dan Hambali, wanita haid masksimalnya adalah tidak terbatas, wanita yang telah melihat darahnya terhenti maka ia harus segera bersuci dan menunaikan kewajiban yang bersifat ubudiyah, dan jika ia melihat kembali keluarnya darah maka ia kembali menahan diri dari aktifitas ibadah yang dilarang bagi wanita haid.

Menurut madzhab Syafi’ie, wanita haid paling lamanya adalah 15 hari, setelahnya jika ada darah yang masih keluar maka ia dihukumi sebagai mustahadhoh.

Mustahadhoh :

Yaitu wanita yang darahnya tidak berhenti-berhenti atau terus menerus keluar setelah berakhir masa haidnya, darah ini biasanya karena suatu kelainan yang dialamai oleh sebagian wanita.

CARA MEMBEDAKAN HAID ATAU MUSTAHADHOH :

  • Melihat darah

Jika seorang wanita mengalami keluarnya darah terus menerus maka yang pertama kali dapat dilakukan adalah mengenali darah yang keluar tersebut. Jika darah yang keluar berwarna kehitaman atau kecoklatan dan cenderung kental dan bau maka itu bisa menjadi identifikasi sebagai darah haid. Sebaliknya, jika yang keluar adalah darah yang berwarna merah segar, encer dan cenderung tidak membawa aroma yang khas maka hal itu bisa menjadi identifikasi sebagai darah mustahadhoh.

Apabila yang keluar adalah darah haid, maka si wanita tidak boleh sholat, puasa dan berhubungan suami istri. Namun jika yang keluar adalah darah mustahadhoh, maka ia harus sholat, puasa dan boleh melakukan hubungan suami istri meskipun sebagian ulama’ memakruhkanya.

  • Mengenali kebiasaan

Mengenali kebiasaan dapat dilakukan bagi wanita yang memang memiliki kebiasaan yang pasti. Setiap bulan ia cukup menghitung kapan biasanya ia mulai mengalami haid. Maka darah yang keluar pada hari-hari kebiasaan haid , wanita tersebut dihukumi sedang haid. Dan apabila darah yang keluar diluar dari pada kebiasaan haid maka wanita tersebut dihukumi mustahadhoh.

  • Mengambil setiap bulanya 6 atau 7 hari haid

Mengambil ijtihad dengan menentukan hari haid adalah 6 atau 7 didasarkan kepada kebiasaan secara umum bahwa kebiasaan wanita haid adalah 6 atau 7 hari. Setiap bulan ia mengambil 6/7 hari sebagai masa haid dan sisanya dianggap sebagai darah mustahadhoh. Cara seperti ini ditempuh bagi wanita yang tidak dapat membedakan warna darah sedangkan darahnya terus keluar dan tidak berhenti.

KESIMPULAN :

Wanita tidak mengalami haid lebih dari 13 atau 15 hari, sehingga bagi wanita yang keluar darah terus menerus maka ia dihukumi sebagai wanita yang mustahadhoh, dimana ia wajib berpuasa, wajib sholat, boleh melakukan thowaf di ka’bah, hanya sanya sebaiknya ia mengenakan pembalut supaya darahnya tidak mengotori tempat ibadah atau pakaian luarnya.

Wallohu a’lam.

MAROJI’ :

  1. Minhajul muslim Abu Bakar Jabir Al-Jaziri
  2. Al-fiqh ala al-madzahibil-arba’ah Abdurrahman Al-Jaziri
  3. Taudhihul ahkam min bulughil marom Abdulloh bin Abdurrahman Al-Bassam
  4. Fiqih sunnah lin-nisa  Abu Malik Kamal bin As-sayyid Salim
  5. Mughnil muhtaj Al-Khotib Asy-Syarbini