Oleh : Abdulloh Al-Hanif
مسند أحمد ٥٤٦٥: حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Musnad Ahmad 5465: Telah menceritakan kepada kami Suraij telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: dua bangkai maksudnya ikan dan belalang, dua darah maksudnya hati dan limpa.”
Para ulama’ madzhab bersepakat akan sucinya bangkai ikan dan yang sejenisnya dari binatang laut. Dan para ulama’ berbeda pendapat tentang binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.
- MADZHAB HANAFI DAN MALIKI :
Menurut madzhab Hanafi, binatang yang hidup di air, seperti ikan, katak dan lainya, tidaklah membuat air menjadi hilang kenajisanya. Akan tetapi jika binantang itu mengeluarkan darah maka daging bangkai maupun kulitnya menjadi najis kecuali setelah disamak. Adapun binatang yang tidak mengalir darah dalam tubuhnya maka bangkainya tidak najis. Seperti, nyamuk, belalang, kala jengking dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan hadits nabi, sholalloju alaihi wasalam :
مسند أحمد ٧٢٥٦: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ فَإِنَّ أَحَدَ جَنَاحَيْهِ دَاءٌ وَالْآخَرَ دَوَاءٌ
Musnad Ahmad 7256: Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Hammad dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas dari Abu Hurairah, dia berkata: bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Jika seekor lalat masuk ke dalam bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencelupkannya, sebab pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan yang lain sebagai obat.”
- MADZHAB SYAFI’IE DAN HAMBALI :
Bangkai ikan dan belalang adalah suci, adapun untuk binatang yang tidak mengalir darah dalam tubuhnya, seperti nyamuk, serangga dan lainya, bangkainya najis, menurut madzhab syafi’ie dan dihukumi suci menurut madzhab hambali. Adapun binatang laut yang hidup didarat , seperti katak, buaya dan ular, najis menurut Syafi’ie dan hambali.
Syaikh Syarbini, memasukan kedalam kategori najis adalah binatang yang disembelih untuk selain Alloh atau disembelih dengan cara tidak syar’i, seperti penyembelihan orang majusi dan lain sebagainya.
KESIMPULAN :
Seluruh bangkai dari binatang yang mengalir darah dalam tubuhnya adalah najis, kecuali bangkai ikan dan belalang. Demikian pula binatang yang disembelih namun status dagingnya haram dimakan. Adapun binatang yang tidak mengalir darah dalam tubuhnya, apabila ia lahir dari yang suci maka hukumnya suci, tapi jika ia lahir dari yang najis maka hukumnya najis, seperti jentik-jentik yang lahir dari bangkai maka hukumnya najis, akan tetapi jika jentik tersebut lahir dari yang tidak najis maka hukumnya tidaklah najis. Itulah pendapat yang lebih hati-hati menurut penulis.
Wallohu a’lam.
MAROJI’ :
- Mausu’ah Al-Fiqh ala madzahibil-arba’ah Ibnu Najar Ad-Dimyati jilid 1
- Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaily jilid 1
- Al-Fiqh ‘ala madzahibil arba’ah Abdurrahman Al-Jaziri jilid 1
- Bidayatul Mujtahid wa nihayatul muqtasid Ibnu Rusyd Al-Qurtubi Al-Andalusy
- Al-Mughni Imam Ibnu Qudamah Al-hambali jilid 1
- Mughnil-muhtaj Imam Syarbini jilid 1