ANJING NAJIS Website Administrator October 4, 2024

ANJING NAJIS

Oleh : Abdulloh Al-Hanif

Bagi yang memelihara anjing atau bertetangga dengan orang yang memelihara anjing, tertuama jika anjing itu dilepaskan begitu saja tanpa dikandang, perlu kiranya memperhatikan soal kenajisan anjing. Sebagaimana diketahui bahwa anjing yang berkeliaran bisa saja duduk di atas sandal kita yang bisa jadi sandal itu kita kenakan untuk ke masjid, atau bisa juga ia duduk diatas keset depan pintu rumah kita yang kita juga biasa keset disana, atau melewati jemuran baju kita sehingga tubuh anjing tersebut bersentuhan dengan pakaian yang kita jemur dan kemungkinan-kemungkinan lainya yang mana terjadi kontak antara tubuh anjing dengan barang-barang miik kita

  • ANJING NAJIS ?

Para ulama’ kita berbeda pendapat, apakah anjing keseluruhanya adalah najis ataukah yang dinajiskan itu hanya air liurnya saja.

  • Menurut Hanafi

Bahwasanya anjing menurut Abu Hanifah tidaklah najis, dalam kita “ Ad-Durul-Mukhtar “ disebutkan, “ ketahuilah bahwa anjing tidaklah najis menurut Imam Abu Hanifah dan beliau telah berfatwa dalam hal itu “. Ibnu Abidin berkata, “ itulah pendapat yang benar dan lebih dekat kepada kebenaran ( menurut madzhab Hanafi ). “. Pendapat ini juga dibenarkan oleh Al-Kasani dalam Badai’ush-shona’i. Adapun hadits yang memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat anjing, menunjukan bahwa yang najis hanyalah air liurnya saja, tidak menjadi hukum bagi selainya.

  • Menurut Maliki

Madzhab Maliki berpendapat bahwa seluruh badan anjing tidaklah najis, baik itu kakinya, tanganya, badanya, bahkan air liurnya. Adapun perintah untuk mencuci bejana yang dijilat anjing, merupakan perintah yang bersifat ta’abudan ( perintah dalam rangka beribadah ). Sebenarnyalah air liur yang terdapat pada mulut anjing itu tidak najis, yang najis adalah air liur yang keluar dari lambung anjing, yang itu dapat dibedakan, untuk air liur yang keluar dari lambung berwarna putih sedangkan air liur yang ada dimulit berwarna bening.

  • Syafi’ie dan Hambali

Menurut madzhab Imam Syafi’i dan imam Ahmad bin Hambal, bahwa anjing secara keseluruhanya adalah najis, tidak hanya air liurnya saja, tetapi seluruh tubuh anjing adalah najis. Ibnu Qudamah menyebutkan,  bahwa tidak ada perbedaan tentang hukum anjing, bahwa semua anggota tubuh ajing adalah najis, baik itu liurnya, kakinya, bulunya dan lain sebagainya.

Diperintahkanya untuk mencuci bejana yang dijilat anjing, menunujukan bahwa mulut anjing adalah najis, sedangkan mulut merupakan anggota tubuh yang paling baik, dan kebiasaan anjing yang menjilati tubuhnya juga menjadi pertimbangan untuk kemungkinan badan anjing itu menjadi najis.

Imam Syafi’ie berkata : “ seluruh anggota badan anjing , baik itu tangan, ekor maupun kaki dan anggota badan yang lain apa bila mengenai bejana maka harus dicuci sebanyak tujuh kali setelah air didalamnya dituangkan.

KESIMPULAN

Rosululloh sholallohu alaihi wasalam bersabda :

سنن أبي داوود ٦٥: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ فِي حَدِيثِ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مِرَارٍ أُولَاهُنَّ بِتُرَابٍ

Sunan Abu Daud 65: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Za`idah dalam hadits Hisyam dari Muhammad dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“(Cara) menyucikan bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.”

Hadits ini yang menjadi dasar akan najisnya air liur anjing dan jua diperselisihkan oleh para ulama’ diatas. Jika kita ingin mengambil sikap hati-hati, maka dalam hal ini madzhab Syafi’ie dan Ahmad lebih hati-hati.

Wallohu a’lam.

MAROJI’

  1. Mausu’ah Al-Fiqh ala madzahibil-arba’ah  Ibnu Najar Ad-Dimyati jilid 1
  2. Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaily jilid 1
  3. Al-Fiqh ‘ala madzahibil arba’ah Abdurrahman Al-Jaziri jilid 1
  4. Bidayatul Mujtahid wa nihayatul muqtasid Ibnu Rusyd Al-Qurtubi Al-Andalusy
  5. Al-Mughni Imam Ibnu Qudamah Al-hambali jilid 1
  6. Mughnil-muhtaj Imam Syarbini jilid 1