Oleh : Abdulloh Al-Hanif
Terkadang ketika kita akan berwudhu air yang mengalir dari kran terasa panas menyengat, lantaran paralon penghubung yang berisi air terpanggang terik matahari. Bagaimanakah hukumnya berwudhu atau mandi dengan air yang panas karena terpanggang matahari tersebut ?
Tentang air yang panas karena terpapar matahari para ulama’ berbeda pendapat akan kebolehanya untuk digunakan :
- Pendapat pertama
Membolehkan secara mutlak penggunaan air yang terpapar matahari tanpa ada unsur makruh, baik digunakan untuk badan maupun pakaian. Yang berpendapat seperti ini adalah Madzhab Hambali dan mayoritas ulama’ Hanafi. Ada pula sebagian fuqoha bermadzhab Maliki seperti, Ibnu Syu’ban, Ibnu Hajib dan Ibnu Abdil Hakam. Dari kalangan madzhab syafi’i yang berpendapat boleh digunakan secara mutlak adalah Imam Nawawi.
- Pendapat kedua
Makruh menggunakan air yang terpapar matahari. Ini merupakan pendapat madzhab Maliki dan sebagian ulama’ Syafi’i.
Khotib Syarbini berpendapat, bahwa air yang terpapar matahari makruh digunakan secara mutlak namun kemakruhanya adalah makruh tanzih ( makruh yang tidak mendekati haram ), makruh digunakan untuk badan atau yang lainya seperti makan dan minum. Pendapat beliau tersebut disandarkan kepada riwayat Imam Syafi’i dari Umar rodhiyallohu anhu dimana beliau memakruhkan mandi dengan menggunakan air yang terpapar matahari, beliau mengatakan hal itu bisa menyebabkan penyakit kulit. Itupun dengan syarat jika penggunaan air panas karena terpapar matahari tersebut di tempat yang panas.
Ad-Dardiri berkata, penggunaan air panas yang terpapar matahari dimakruhkan di negeri yang panas, seperti di Hijaz misalnya, adapun jika dinegeri lainya seperti Mesir, Romawi dan lain sebagainya, tidaklah dihukumi makruh.
PENUTUP :
Dari penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa persoalan air musyamasy, atau air yang panas karena terpapar matahari merupakan khilafiyah ( perbedaan pendapat ). Bagi yang mengikuti pendapat mayoritas maka pendaptnya adalah mubah ( boleh ) secara mutlak, sedangkan jika ia mengikuti pendapat madzhab Maliki dan sebagian ulama’ syafi’i, bahwa air yang terpapar matahari hukumnya makruh digunakan.
Untuk kehati-hatian jika kita berwudhu di kran dan air tersebut terasa panas maka lebih baik kita tunggu terlebih dahulu supaya air yang panas hilang dan digantikan dengan yang dingin, tetapi jika tidak ada yang lain maka air tersebut boleh digunakan selam tidak menimbulkan cidera terhadap kulit.
MAROJI’ :
- Al-Mugni Ibnu Qudamah jilid 1
- Mausu’atul-fiqh jilid 1 Ibnu Najjar
- Mughnil muhtaj Al-Khotib Asy-Syarbini jilid 1