BEKAL PANITIA KURBAN Website Administrator October 12, 2024

BEKAL PANITIA KURBAN

Oleh : Abdulloh Al-Hanif

Panitia kurban adalah pekerja sukarela. Dasar ini yang harus dijadikan pijakan bagi siapa saja yang akan menjabat sebagai panitia kurban, sehingga menjadi amal sholih yang tidak mengaharapakan imbalan apapun dari manusia melainkan imbalan dari Alloh saja. 

Sudah lazim di negeri kita, setiap menjelang bulan dzul hijjah setiap masjid membentuk panitia kurban. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan tugas panitia kurban, beberapa hal itu kami rangkum sebagai berikut :

  1. Ikhlas dan amanah :

Dalam hal mengumpulkan dana dari jama’ah untuk berkurban, hendaknya selalu menjaga keikhlasan, apa tandanya ikhklas ?, orang ikhlas hanya mencari keuntungan disisi Alloh dan tidak mencari keuntungan pribadi, ciri orang ikhlas yang paling menonjol adalah, dia tidak bangga ketika dipuji dan tidak marah ketika dikritik, karena hakikatnya dia beramal untuk Alloh bukan untuk manusia, berat yah?!, tapi harus kita usahakan dan kita jaga.

Amanah, membelanjakan uang yang sudah terkumpul dengan sebaik mungkin, membeli dengan hati-hati supaya pihak yang berkurban merasa puas.

Jika ternyata harga sapi tidak sama, misalnya sapi kelompok A Rp. 21 juta sedang sapi kelompok B Rp. 21,2 juta, maka jika iuran hanya 21, kelompok B menambah kekurangan, tidak ada subsidi silang dalam hal ini karena sapi menjadi kurban masing-masing kelompok, jika iuran berlebih maka dikembalikan sisanya, jika kurang harus menambah.

  1. Panitia tidak boleh mengambil upah berupa daging kurban :

Panitia kurban tidak boleh mengambil upah sedikitpun dari daging kurban, apa dalilnya ?

صحيح مسلم ٢٣٢٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Shahih Muslim 2320: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abdul Karim dari Mujahid dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ali ia berkata: “Aku disuruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengurus penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya, serta mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban. Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu. Maka untuk upahnya kami ambilkan dari uang kami sendiri.” 

Jelas ya ?!, jadi panitia jika menginginkan upah hendaknya meminta dari para jama’ah kurban, upah itu bisa dijelaskan didepan ketika pengumpulan dana, misalnya, iuran untuk kurbanya adalah Rp. 3juta maka boleh ditambah Rp.100 ribu untuk upah panitia, dengan mendapat upah tersebut maka panitia tidak berhak mendapatkan daging kurban kecuali diberi atas dasar hadiah atau sedekah, karena sifatnya hadiah atau sedekah maka tidak boleh disepakati didepan, misalnya disepakati bahwa panitia akan mendapakan 2 bagian dan lain sebagainya.

  1. Siapa yang berhak menyembelih ?

Yang berhak menyembelih adalah orang yang berkurban, maka panitia harus mengutamakan jama’ah yang berkurban barangkali ada diantara mereka yang berkeinginan untuk menyembelih kurbanya. Apa dalilnya :

صحيح مسلم ٣٦٣٧: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ قَالَ حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي أَبُو صَخْرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Shahih Muslim 3637: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma’ruf telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dia berkata: Haiwah berkata: telah mengabarkan kepadaku Abu Shahr dari Yazid in Qusaith dari ‘Urwah bin Zubair dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda: “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.”

Jika para pengoban tidak bersedia untuk menyembelih maka boleh dilakukan oleh salah satu panitia, jika diantara panitia juga tidak ada yang bisa menyembelih, maka boleh meminta tolong kepada jagal yang sudah terlatih, tetapi tidak boleh memberi dia upah dari daging, kulit, kepala maupun kaki dan bagian dari hewan kurban yang lain, jika ingin memberi upah maka ia diupah tersendiri, jika ia diberi daging itu statusnya adalah sedekah jika miskin dan hadiah jika dia kaya.

  1. Membagi daging menjadi tiga bagian :

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaziri dalam minhajul muslim menjelaskan, daging kurban dianjurkan untuk dibagi tiga, sepertiga dimakan untuk keluarga, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiganya lagi untuk dihadiahkan kepada rekan-rekanya, hal ini sebagaimana hadits Nabi :

كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

“ makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah “ ( HR. Abu Dawud dan An-Nasai dalam kitab dhohaya )

Untuk itu, panitia harus siap jikalau ada peserta kurban yang meminta supaya sebagian daging dihadiahkan kepada seseorang yang diinginkan.

  1. Pastikan binatang yang disembelih sudah benar-benar mati baru dikuliti atau dipotong-potong :

Hal ini untuk mengambil sikap hati-hati, jika binatang yang disembelih belum jelas kematianya dan sudah dipotong-potong anggota tubuhnya atau dikuliti, dikhawatirkan potongan tubuh hewan tersebut akan masuk dalam kategori potongan dari binatang yang masih hidup, sedangkan potongan tubuh binatang yang masih hidup statusnya haram untuk dikonsumsi, hal ini nsebagimana yang dijelaskan dalam hadits :

سنن الترمذي ١٤٠٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ رَجَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ قَالَ

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يَجُبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَلْيَاتِ الْغَنَمِ فَقَالَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

Sunan Tirmidzi 1400: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul A’la Ash Shan’ani, telah menceritakan kepada kami Salamah bin Raja` ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha` bin Yasar dari Abu Waqid Al Laitsi ia berkata:

Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, orang-orang biasa memotong punuk unta dan bagian dari badan kambing. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagian apa saja yang diambil dari binatang yang masih dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai.”

  1. Tidak memperlihatkan praktek penyembelihan didepan binatang kurban lainya :

Diantara adab menyembelih binatang adalah tidak memeperlihatkan proses penyembelihan didepan binatang yang lain, karena meski binatang tidak punya akal, tetapi binatang memiliki insting.

  1. Tidak mengapa mengambil daging untuk lauk makan siang :

Karena pekerjaan mengelola daging kurban dari menyembelih sampai penasarufan tidak cukup setengah hari maka tidak mengapa panitia dan jama’ah masjid memasak untuk makan siang dan mengambil sebagian dari daging kurban, mengingat hari raya merupakan hari makan-makan jadi tidak mengapa selama itu bukan dianggap sebagai upah dari bekerja, namun lebih kepada luapan kegembiraan sehingga tidak hanya panitia, jama’ah pun yang berkenan ikut makan tidak dilarang untuk ikut menikmati. Dalam hadits disebutkan :

سنن الترمذي ٧٠٤: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Sunan Tirmidzi 704: Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Musa bin Ali dari Ayahnya dari ‘Uqbah bin Amir berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hari Arafah, Idul Adlha dan Hari-Hari Tasyriq merupakan hari raya kami sebagai kaum muslimin yaitu hari makan dan minum”. 

PENUTUP :

Demikianlah beberapa hal yang kami anggap penting untuk diperhatikan oleh para panitia kurban, semoga sedikit catatan ini bermanfaat dan menjadi amal sholeh kita semua. Amin 

Maroji’ :

  1. Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir Al-Jaziri
  2. Fiqh sunnah linnisa Abu Malik Kamil bin Sayid Salim
  3. Hadits shoft
  4. Al-Mughni Ibnu Qudamah Al-Maqdisi 
  5. Al-Wafi Syarh Arba’in An-Nawawi tentang adab menyembelih