MENJUAL KULIT KURBAN Website Administrator October 16, 2024

MENJUAL KULIT KURBAN

Oleh : Abdulloh Al-Hanif

Barangkali masih ada yang mempermasalahkan kulit ninatang kurban. Pasalnya, kulit sering menjadi momok tersendiri bagi para panitia kurban, perawatan yang ekstra membuat sebagian panitia merasa malas untuk membagikanya. Berikut sedikit penjelasan terkait dengan menjual kulit kurban dan pemanfaatanya.

MADZHAB HANAFI :

Kulit boleh disedekahkan, karena kulit juga merupakan bagian dari binatang kurban, atau dimanfaatkan untuk membuat peralatan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah, seperti untuk membuat geriba dan lain sebagainya, karena memanfaatkanya tidaklah diharamkan, tidak mengapa pula ditukarkan dengan sesuatu yang bermanfaat untuk kebutuhan rumah yang awet. Sebagai bentuk istihsan. Hal ini sebagaimana kaidah “ libadal hukmul mubdal “ ( pengganti dihukum seperti yang digantikan ) dan tidak diperbolehkan menukarnya dengan sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana tidak boleh dijual dengan dirham ( baca dijual dengan penukaran uang ). Maknanya, penasarufan kulit tersebut dalam rangka mendapatkan uang tidak diperbolehkan. Daging itu hukumnya sama dengan kulit menurut pendapat yang shohih, jika daging kurban atau kulitnya dijual dengan uang sebagai nilai tukarnya maka uang tersebut haruslah disedekahkan. karena kurban ( nilai mendekatkan diri kepada Alloh ) berpindah kepada penggantinya, hadits Nabi yang mengatakan :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“ barang siapa menjual kulit binatang kurbanya maka tidak ada kurban baginya “ ( HR. Hakim damal mustadrok 2/390 )

Hadits tersebut menunjukan makruhnya menjual kulit binatang kurban, menjual itu diperbolehkan karena adanya kepemilikan dan kemampuan untuk menyerahkan. ( fathul Qodir 9/531 )

PENDAPAT JUMHUR :

Menurut mayoritas ulama’ dari kalangan Maliki, Syafi’e dan Hambali, berpendapat bahwa kulit tidak boleh dijual, sebagaimana daging dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan Rosululloh sholallohu alaihi wasalam, memerintahkan supaya membagikan kulit binatang kurban dan melarang untuk dijual, beliau bersabda : “ barang siapa menjual kulit binatang kurbanya maka tidak ada kurban baginya “ ( HR. Hakim damal mustadrok 2/390 )

Demikian juga tidak diperbolehkan memberikan kulit binatang kurban tersebut kepada tugang jagal, sebagaimana diriwayatkan :

صحيح مسلم ٢٣٢٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Shahih Muslim 2320: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abdul Karim dari Mujahid dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ali ia berkata: “Aku disuruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengurus penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya, serta mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban. Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu. Maka untuk upahnya kami ambilkan dari uang kami sendiri.” 

KESIMPULAN :

Menurut mayoritas ulama’, sebaiknya kulit tidak dijual, tetapi ikut disedekahkan, tentunya sudah dalam keadaan dibersihkan, karena ada sebagian panitia yang malas untuk membersihkan kulit dari bulu-bulu sehingga si penerima harus susah payah membersihkan, ada yang tidak telaten akhirnya dibuang.

Adapun menurut madzhab hanafi, kulit tersebut boleh dijual dengan syarat untuk ditukarkan dengan barang yang lain yang kemanfaatanya terjaga ( awet ) tidak cepat rusak atau hilang dan tidak boleh untuk sesuatu yang cepat rusak atau hilang, misalnya dijual untuk mendapatkan uang dan lain sebagainya. Atau dijual kemudian uangnya disedekahkan, sebagaimana ungkapan Abu Hanifah, “ jualah semau kamu dan sedekahkanlah hasilnya “.

Sebagian ulama’ berpendapat, kulit boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain atau dibuat peralatan yang dapat diambil manfaat darinya, seperti untuk membuat sepatu, sandal, ember dan lain sebagainya. ini merupakan pendapat Hanafiyah,Hanabilah,  Syafi’iyah jika kurban tersebut bersifat sunnah bukan wajib, adapun jika wajib, menurut madzhab Syafi’i, harus disedekahkan semuanya.

MAROJI’ :

  1. Al-Fiqh Al-Islami wa adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaili jilid 3
  2. Nataijul afham fie kasfi ar-rumuz wa al-asrsr Syamsudin Ahmad jilid 9
  3. Al-majmu’ syarhul muhaddzab Imam Nawawi jilid 8
  4. Bidayatul-mujtahid Ibnu Rusyd
  5. Al-Mugni Ibnu Qudamah jilid 13