Oleh : Abdulloh Al-hanif
Berkurban memang merupakan amalan yang sangat besar pahalanya. Hal ini telah banyak disadari oleh kaum muslimin, mereka berlomba-lomba untuk meraup pahala besar itu, karena terbatasnya biaya akhirnya sebagian kaum muslimin mengadakan arisan kurban, dimana setiap tahun mereka mengumpulkan sejumlah uang kemudian dibelikan binatang kurban dan diundi, siapa yang keluar sebagai pemenang undian tersebut maka ia yang berhak berkurban pada tahun itu. Lantas bagaimana sebenarnya hukum arisan kurban tersebut ?.
- HUKUM ARISAN :
Para ulama’berbeda pendapat tentang hukum arisan, yang membolehkan diantaranya, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin, juga Syaikh Ibnu Jibrin dan mayoritas mufti kerajaan Saudi. Arisan diperbolehkan karena memberikan dampak positif berupa pemenuhan hajat orang banyak yang membutuhkan, dan bisa juga menjadi alternatif dari tindak riba.
Sedangkan yang tidak membolehkanya diantaranya adalah Syaik Sholih Al-Fauzan, syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh. Alasanya karena arisan itu mirip seperti pinjaman yang menarik suatu manfaat, maka manfaat itu dikategorikan riba. Sebagaimana kaidah fiqih “ setiap pinjaman atau piutang apa saja yang memperjalankan manfaat maka itu riba “
Menurut penulis, pendapat yang kuat adalah boleh dengan syarat tidak merugikan salah satu pihak, atau tidak ada persyaratan tertentu sehingga ada unsur mengambil keuntungan dan merugikan orang lain, mengingat tidak ada larangan khusus dan tidak terjadinya madhorot bagi peserta arisan tersebut, baik yang mendapatkan giliran di awal maupun yang terakhir, semuanya mendapatkan kemudahan. Wallohu a’lam.
- ARISAN KURBAN BERARTI BERHUTANG :
Membahas arisan kurban, berarti yang mendapatkan awal atau pertengahan hakikatnya masih memiliki hutang kepada anggota yang lain. Pada rubrik kali ini kita akan membahas bagaimana hukum berhutang untuk berkurban ?, apakah diperbolehkan atau tidak !
Dalam pembahasan kadar kemampuan, DR. Wahbah Az-Zuhaily membahas sebagai berikut :
Madzhab Hanafi menjelaskan, bahwa kadar kemampuan yang dimaksud dalam kewajiban berkurban adalah, setidaknya memiliki harta sebanyak 200 dirham yang mana itu juga merupakan nishob zakat. Atau ia memiliki harta lainya yang senilai dengan itu yang diluar dari rumah, pakaian, atau kebutuhan pokok yang merupakan kewajiban untuk orang-orang yang dinafkahinya.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, bahwa kemampuan yang dimaksud adalah, tidak membutuhkan adanya kelebihan dari kebutuhan, jika ia mampu berhutang hendaklah ia berhutang terlebih dahulu.
Menurut madzhab Syafi’ie, mampu maknanya adalah, memiliki harta yang lebih dari kebutuhanya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya pada hari raya dan hari tasyrik, karena itulah waktunya, sebagaimana zakat fitrah, bahwasanya disyaratkan adanya kelebihan dari kebutuhan, dan kebutuhan tersebut selama hari raya dan malamnya saja.
Menurut madzhab Hambali, mampu, adalah yang memungkinkan untuk memenuhi harganya meskipun dengan cara berhutang, dengan catatan ia mampu menyahur hutangnya tersebut di lain hari.
KESIMPULAN :
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’ie bahwa orang yang belum mampu untuk berkurban, tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berkurban, sampai ia mampu memenuhi kebutuhanya terlebih dahulu, meskipun madzhab syafi’ie berpendapat kebutuhan selama hari raya dan hari tasyrik.
Adapun menurut madzhab Maliki dan Hambali, jika ia yakin dapat menyahur hutangnya tersebut maka tidaklah mengapa ia berhutang terlabih dahulu untuk berkurban. Jadi, arisan kurban yang mana orang yang mendapatkan undian di awal atau ditengah hakikatnya sedang berhutang kepada anggota yang lain, diperbolehkan menurut madzhab Maliki dan Hambali. Jika ia mati terlebih dahulu sebelum peserta yang tersisa mendapat giliran, maka statusnya adalah hutang dan hendaknya ahli waris menyahur hutang si mayit tersebut, namun tetaplah lebih baik menabung dari pada arisan, mengingat resiko menabung lebih ringan dari pada arisan.
Wallohu a’lam bish-showab.
MAROJI :
Al-Fiqh Al-Islami wa adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaily jilid 3 hal 600
Fiqih muamalah masa kini DR. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih bab 3 jam’iyatul muwadz-dzafin ( arisan pegawai )