MENYAHUR PUASA MAYIT Website Administrator October 7, 2024

MENYAHUR PUASA MAYIT

Oleh : Abdulloh Al-Hanif

Orang yang mati dan meninggalkan hutang puasa ada dua kemungkinan. Pertama, orang tersebut meninggalkan puasa karena udzur syar’i baik itu safar, sakit, hamil atau menyusui dan ia tidak memiliki kesempatan untuk menyahur puasanya. Atau orang yang sebenarnya punya kesempatan untuk menyahur hutang puasanya akan tetapi ia mengundur-undur qodho’ ( menyahur ) puasanya tersebut. Hal inilah yang akan kami bahas sedikit dalam makalah ini :

  1. Orang yang tidak mampu menyahur sampai mati karena tidak memiliki kesempatan :

Orang yang memiliki udzur untuk tidak berpuasa sampai kematianya maka para ulama’ bersepakat bahwa orang tersebut tidak perlu dipuasai ( puasanya tidak perlu diganti oleh yang hidup ), juga tidak ada kafaroh ( penebus ) dari kesalahan tersebut. Dikarenakan orang tersebut benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan puasa sehingga gugurlah kewajiban puasa  sebagaimana gugurnya pula ibandah haji dengan datangnya kematian.

  1. Orang yang mampu mengganti puasanya tetapi ia tunda sampai mati :

Menurut jumhur ( mayoritas ) ulama’ Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dalam pendapat yang shohih dalam madzhab mereka, dan pendapat mayoritas ulama’ madzhab Hambali. Orang tersebut wajib dibayarkan fidyahnya dan tidak dibenarkan walinya menggantikan puasanya, dikarenakan asalnya puasa itu merupakan kewajiban individu yang tidak dapat digantikan dalam pelaksanaanya ketika yang bersangkutan masih hidup sehingga ketika yang bersangkutan telah mati , hukumnya juga tidak diperbolehkan.

Adapun yang berpendapat bahwa puasa yang ditinggalkan tersebut dapat digantikan oleh walinya yang masih hidup adalah pendapat Imam Syafi’i dalam qoulul qodim ( pendapat Imam Syafi’i yang lama ), juga pendapat yang dipilih oleh madzhab Hambali.

Imam An-nawawi juga berpendapat bahwa walinya boleh menggantikan puasa yang ditinggalkan oleh si mayyit namun hukumnya hanya suka rela saja tidak wajib.

DALIL HAMBALI DAN AN-NAWAWI :

Madzhab Hambali dan Imam An-Nawawi menganjurkan orang yang hidup supaya mengganti puasa yang ditinggalkan oleh si mayit dengan dalil sebagai berikut :

صحيح البخاري ١٨١٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ الْبَطِينِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata: Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?” Beliau berkata: “Ya”, Beliau melanjutkan: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” ( HR. Bukhori )

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ قَالَ فَقَالَ وَجَبَ أَجْرُكِ وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ صُومِي عَنْهَا

dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya radliallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika saya sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seorang wanita dan berkata: “Aku pernah memberikan seorang budak wanita kepada ibuku, dan kini ibuku telah meninggal. Bagaimana dengan hal itu?” beliau menjawab, “Kamu telah mendapatkan pahala atas pemberianmu itu, dan sekarang pemberianmu itu telah kembali kepadamu sebagai pusaka.” Wanita itu bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, Ibuku punya hutang puasa satu bulan, bolehkah saya membayar puasanya?” beliau menjawab: “Ya, bayarlah puasanya itu.” ( HR. Muslim )

سنن أبي داوود ٢٨٧٧: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ نَجَّاهَا اللَّهُ أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَنَجَّاهَا اللَّهُ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ ابْنَتُهَا أَوْ أُخْتُهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَصُومَ عَنْهَا

Sunan Abu Daud 2877: Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin ‘Aun telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa

Seorang wanita mengarungi bahtera, kemudian ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya maka ia akan berpuasa satu bulan. Kemudian Allah menyelamatkannya dan ia tidak berpuasa hingga ia meninggal. Lalu anak wanitanya atau saudara wanitanya datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkannya agar berpuasa untuknya. ( HR. Abu Dawud )

KESIMPULAN :

Tentang menggantikan puasa orang yang mati terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ fiqih. Bagi yang mengikuti pendapat mayoritas ulama’ cukup membayar fidyah saja tidak perlu menggantikan puasa si mayit tersebut. Namun yang meyakini kebenaran dari pendapat Hambali dan Imam Nawawi silakan menggantikan puasa keluarga yang meninggal apa bila ia meninggalkan hutang puasa.

Bagi orang yang memiliki hutang puasa seyogyanya segera menyahurnya, jangan ditunda-tunda karena kita tidka pernah tahu kapan ajal akan menjemput kita, dan semestinya pula kita sampaikan kepada keluarga sberepa banyak hutang puasa yang ditinggalkan sehingga keluarga mengetahui terkait hutang tersebut dan dapat menyahurnya.

Wallohu a’lam

MAROJI’ :

  1. Mausu’ah Al-Fiqh Ibnu Najjar
  2. Fiqih Islami wa adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaili
  3. Mugnil muhtaj Al-Khottib Asy-Syarbini