PUASA BAGI MUSAFIR Website Administrator October 7, 2024

PUASA BAGI MUSAFIR

Oleh : Abdulloh Al-Hanif

Tidak sedikit dari kaum muslimin yang mengadakan safar pada bulan ramadhan, entah safar tersebut hanyalah kebutuhan sesaat atau bahkan menjadi pekerjaan, semisal sopir bus antar kota, masinis, pilot, nahkoda kapal atau sales yang setiap harinya bekerja berjalan diatas muka bumi. Lantas bagaimanakah penjelasan para ulama’ terkait dengan puasanya orang yang bersafar ?, berikut akan dikupas secara ringkas, semoga dapat memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Amin .

HUKUM PUASA BAGI MUSAFIR :

Para ulama’ berbeda pendapat dalam memberi fatwa terkait hukum puasa bagi musafir.

  1. Berpuasa lebih afdhal ( utama )

Yang berpendapat seperti ini diantaranya adalah, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Berpuasa lebih diutamakan bagi musafir dengan catatan safar yang tidak memberatkan. Para ulama’ yang berpendapat seperti ini didasarkan kepada dalil sebagai berikut :

وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 “ dan puasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui “ ( Qs. Al-Baqoroh 184 )

Berdasarkan keumuman ayat tersbut maka berpuasa bagi yang ringan melakasanakan lebih afdhal dari pada berbuka.

أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Hamzah bin ‘Amru Al Aslamiy berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah aku boleh berpuasa saat bepergian?” Dia adalah orang yang banyak berpuasa. Maka Beliau menjawab: “Jika kamu mau berpuasalah dan jika kamu mau berbukalah.” ( HR. Bukhori )

pilihan yang diberikan menunjukan kedudukanya seperti sunnah, dalam amalan sunnah orang yang melaksanakan akan mendapat pahala dan yang meninggalkan tidak berdosa, maka berpuasa bagi musafir lebih afdhal sebagaimana mengamalkan sunnah lebih afdhal dari pada tidak mengerjakan.

  1. Berbuka lebih afdhal ( utama )

Ini adalah pendapat dari madzhab Hambali, Ibnu Habib, Abdul Malik bin Al-Majisyun dan Ibnu Abdil Bar dari madzhab Maliki. Pendapat ini didasarkan kepada dalil sebagai berikut :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالُوا صَائِمٌ فَقَالَ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ

dari Jabir bin ‘Abdullah radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dalam suatu perjalanan melihat kerumunan orang, yang diantaranya ada seseorang yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa ini?” Mereka menjawab: “Orang ini sedang berpuasa”. Maka Beliau bersabda: “Tidak termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan.” ( HR. Bukhori )

dalam hadits yang lain rasululloh juga bersabda :

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ { لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا } فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ 

dari Ya’la bin ‘Umayyah, katanya: “Aku berkata kepada Umar bin Khattab mengenai ayat yang berbunyi “ Tak ada dosa atasmu meng-qashar shalat, jika kamu khawatir terhadap orang-orang kafir yang hendak memberi cobaan kepadamu.” QS. Annisa’: 101, sementara manusia saat ini dalam kondisi aman (maksudnya tidak dalam kondisi perang).” Umar menjawab: “Sungguh aku juga pernah penasaran tentang ayat itu sebagaimana kamu penasaran, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat tersebut, beliau lalu menjawab: “Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya.” ( HR. Muslim )

Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak selayaknya seorang muslim menolak sedekah dari Alloh Ta’ala, tetapi hendaknya ia bersegera untuk menyambut dan menerimanya.

  1. Bebas memilih antara berpuasa atau berbuka :

Ini merupakan pendapat sebagian ulama’, pendapat ini disandarkan kepada riwayat 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَصُومُ الصَّائِمُ وَيُفْطِرُ الْمُفْطِرُ فَلَا يَعِيبُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ

dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin Abdullah radliallahu ‘anhum, keduanya berkata: “Kami pernah mengadakan perjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka di antara kami ada yang tetap berpuasa dan ada pula yang berbuka, namun sebagian mereka tidak mencela sebagian yang lain.” (HR. Muslim)

dibolehkan sebagian berpuasa dan sebagian tidak berpuasa dan tanpa ada salah satu yang dicela menunjukan bahwa umat Islam diberi pilihan untuk berpuasa atau untuk berbuka bagi mereka yang mengadakan safar.

JARAK DIPERBOLEHKANYA BERBUKA BAGI MUSAFIR :

Mengenai jarak diperbolehkanya berbuka bagi musafir para ulama’ pun berbeda pendapat, menurut jumhur ( mayoritas ) ulama’ bahwa jarak diperbolehkanya berbuka bagi musafir sama dengan jarak diperbolehkanya meng qashar sholat yaitu sejauh 48 mil atau 80 KM menurut fatwa lajnah daimah ( mufti saudi ), dalam hal ini madzhab syafi’i menambahkan syarat yaitu musafir tersebut bukanlah orang yang memiliki kebiasaan atau pekerjaan bersafar, seperti sopir, pilot, nahkoda dan lain sebagainya. Bagi mereka yang tersebut tidak diperkenankan berbuka meskipun perjalanan mereka melampaui jarak 80 KM, kecuali ia mendapati kesulitan yang sebanding dengan diperbolehkanya tayamum, atau dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya bagi diri dan orang lain.

Adapun Ibnu Taymiyah berpendapat tidak ada batasan tertentu dalam jarak safar, dimana perjalanan tersebut dibilang safar maka sudah berlaku hukum safar, pendapat ini disandarkan kepada para sahabat dari Makkah yang ikut shalat jama’ dan Qashar bersama Rasululloh di Mina pada peristiwa haji wada’, sedangkan jarak dari Makkah ke Mina hanya kurang lebih 20 KM. Pendapat Ibnu Taymiyah tersebut sejalan dengan pendapat madzhab dhahiri, dimana mereka juga berpendapat bahwa jarak bukanlah penentu tetapi istilah safarlah yang menentukan. 

KESIMPULAN :

Bagi anda yang melakukan safar pada bulan ramadhan dapat mempertimbangkan hal sebagai berikut :

  • Jika berpuasa dirasa amat berat dan dapat menghalangi dari berbuat kebaikan maka lebih baik tidak berpuasa dan menggantinya dengan hari yang lain.
  • Jika dirasa berpuasa tidak berat dan tidak menghalangi dari berbuat kebaikan maka berpuasa lebih afdhal.
  • Jika jaraknya amat jauh dan kesulitanya amat berat serta dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain maka haram hukumnya berpuasa.

Demikian sekilas penjelasan tentang hukum berpuasa bagi musafir, semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua. Amin 

MAROJI’ :

  1. Taudhihul ahkam min bulughil maram Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
  2. Bidayatul mujtahid wa nihayatul muqtasid Imam Ibnu Rusyd
  3. Fiqh sunnah linnisa Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim
  4. Al-Fiqh ‘alal Madzhibil Arba’ah  abdurrahman Al-Jaziri
  5. Mausu’ah Al-Fiqhiyah Ibnu Najjar Ad-Dimyati
  6. Mughnil Muhtaj Imam Saymsudin Bin Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini
  7. Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir Al-Jaziri
  8. Wajah dunia Islam DR. Muhammad Sayyid Al-Wakil