Oleh : Abdulloh Al-Hanif
Ada sebagian dari kaum muslimin bertanya tentang puasa muharam, apakah hukumnya ?, bagaimana cara pelaksanaanya jika hal itu disyari’atkan dalam agama ?.
Tentang anjuran puasa pada bulan muharam, disandarkan kepada hadits nabi shalallohu alaihi wasalam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ ,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat Fardlu, ialah shalat malam.” ( HR. Al-Bukhari )
Tentang hukum berpuasa pada bulan muharam adalah sunnah berdasarkan hadits diatas, namun tentang bagaimana tata cara pelaksanaanya, para ulama’ berbeda pendapat.
Syaikh bin Baz dalam majmu’ fatawa, beliau ditanya tentang hukum puasa muharam, beliau menjawab hukumnya adalah sunnah, bagi yang mau berpuasa penuh itu baik, bagi yang berpuasa tanggal sembilan, sepuluh dan sebelas maka itu hukumnya sunnah. ( majmu’ fatawa juz 14 halaman 415 )
Adapun pendapat yang lain mengatakan, bahwa sunnahnya puasa pada bulan muharam bukan berarti melaksanakan puasa sebulan penuh, hal ini disebabkan karena ada hadits yang mengatakan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا كَامِلًا مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ إِلَّا رَمَضَانَ
dari Aisyah berkata: “Semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau tidak pernah berpuasa satu bulan penuh kecuali bulan Ramadlan.” ( HR. Ahmad )
kalimat “beliau tidak pernah berpuasa satu bulan penuh kecuali bulan Ramadlan.”, menunjukan bahwa rasululloh tidak berpuasa sebulan penuh, andaikata rasululloh berpuasa sebulan penuh pada bulan ramadhan pastilah Aisyah tidak berkata begitu.
Sehingga yang dimaksud hadits tentang puasa pada bulan muharam adalah memperbanyak, bisa jadi puasa tiga hari, sembilan, sepuluh dan sebelas. Bisa juga ditambah dengan tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas, atau maksimalnya adalah puasa dawud, yaitu sehari puasa sehari berbuka ( maksudnya tidak berpuasa ), karena tidak ada puasa yang lebih baik setelah puasa ramadhan melebihi puasa dawud, hal ini sebagaimana disebut dalam hadits,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ أُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَقُولُ وَاللَّهِ لَأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلَأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ فَقُلْتُ لَهُ قَدْ قُلْتُهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ فَإِنَّكَ لَا تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ وَصُمْ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ فَقُلْتُ إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ
‘Abdullah bin ‘Amru berkata:
Diberitakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku berkata: “Demi Allah, sungguh aku pasti akan berpuasa sepanjang hari dan sungguh aku pasti akan shalat malam sepanjang hidupku”. Aku katakan secara terus terang: “Demi bapak dan ibuku sebagai tebusannya, sungguh aku memang telah mengatakannya”. Maka Beliau berkata: “Sungguh kamu pasti tidak akan sanggup melaksanakannya. Akan tetapi berpuasalah dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah dan berpuasalah selama tiga hari dalam setiap bulan karena setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang serupa, dan itu seperti puasa sepanjang tahun.” Aku katakan: “Sungguh aku mampu lebih dari itu”. Belau berkata: “Kalau begitu puasalah sehari dan berbukalah selama dua hari”. Aku katakan lagi: “Sungguh aku mampu yang lebih dari itu”. Beliau berkata: “Kalau begitu puasalah sehari dan berbukalah sehari, yang demikian itu adalah puasanya Nabi Allah Daud ‘alaihis salam yang merupakan puasa yang paling utama.” Aku katakan lagi: “Sungguh aku mampu yang lebih dari itu”. Maka beliau bersabda: “Tidak ada puasa yang lebih utama dari itu.” ( HR. Al-Bukhari )
KESIMPULAN :
Tentang hukum memperbanyak puasa pada bulan muharam adalah sunnah, bulan-bulan haram memang memiliki keistimewaan tersendiri, orang yang beribadah didalamnya akan dilipat gandakan pahalanya. Terkhusus masalah pelaksanaan puasa pada bulan muharam, para ulama’ berbeda pendapat, sebagian memahami keumuman hadits tentang anjuran perbanyak puasa pada bulan muharam yang berujung kesimpulan pada keumuman lafadz, sedang pendapat kedua, dikorelasikan dengan hadits yang lain, yang melarang orang berpuasa selama sebulan penuh selain dari bulan ramadhan.
Dari dua pendapat tersebut, jika memilih sikap hati-hati adalah pendapat yang kedua, yaitu maksimal puasa dawud, mengingat nabi tidak melaksanakan puasa muharam sebulan penuh, sebagaimana riwayat ibunda Aisyah, sehingga hal ini menjadi isyarat bahwa perbanyak puasa maksudnya bukan berarti berpuasa penuh selama satu bulan. Wallohu a’lam bish-shawab.
MARAJI’ :
- Minhajul muslim Abu Bakar Jabir Al-Jaziri
- Fiqih sunnah linnisa Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
- Al-Fiqhi Ala Madzahibil Arba’ah Abdurrahman Al-Jaziri
- Syarh Kitabisshaum min shahihil Bukhari Abu Muhammad
- Majmu’ fatawa Ibnu Baz