Oleh : Abdulloh Al-Hanif
Apakah niat berpuasa harus dilafadzkan setiap malam, ataukah cukup berniat sekali untuk puasa satu bulan selama bulan ramadhan ?, pertanyaan seperti ini barangkali muncul ditengah masyarakat muslim terkhusus di Indonesia, dimana praktek niat di negeri ini berbeda antara masyarakat satu dengan yang lain, ada yang melafalkan niat secara bersama setelah pelaksanaan shalta tarawih, ada pula yang tidak megamalkan lafal niat puasa tersebut. Terkadang ada juga sebagian kaum muslimin yang karena kelelahan atau rasa kantuk yang berat sehingga ia tidak bisa bangun untuk makan sahur, wal hasil akhirnya ia berpuasa tanpa makan sahur dan ia merasa puasanya tidak didahului niat dimalam harinya.
NIAT SEKALI UNTUK SATU BULAN ATAU SETIAP MALAM ?
Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat sebagai berikut :
- Menurut pendapat jumhur ( mayoritas ulama’ )
Bahwasanya setiap hari terdapat ragam ibadah yang berdiri sendiri-sendiri sehingga setiap ibadah itu membutuhkan niatnya sendiri-sendiri. Dalam hal puasa ramadhan jumhur berpendapat haruslah orang yang berpuasa ramadhan berniat puasa pada malam harinya.
Pendapat ini juga disandarkan kepada beberapa dalil, diantaranya :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
dari ‘Abdullah bin ‘Umar dari Hafshah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, tidak ada puasa baginya.” ( HR. An-Nasai )
عَنْ حَفْصَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
dari Hafshah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ” Barangsiapa yang belum niat sebelum fajar maka puasanya tidak sah”. ( HR. Tirmidzi )
Lalu apakah malam hari itu disyaratkan harus diawal malam, ditengah malam atau diakhir sahur ?.
Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat pula, menurut madzhab Hanafi, berniat dimalam hari bukanlah syarat puasa ramadhan, jikalau orang tidak berniat puasa dimalam hari hingga pagi ia tetap diperbolehkan berniat puasanya sampai matahari meninggi yaitu sampai pertengahan hari. Tetapi kalau ia berniat setelah tengah hari maka tidak sah puasanya.
Menurut madzhab Maliki, seseorang boleh meniatkan puasa di awal malam, atau diwaktu sahur atau mulai fajar berbarengan, dan tidak sah apabila sudah terbit fajar, pendapat inilah yang dipilih oleh Abdul Wahhab dan dibenarkan oleh Ibnu Rusyd.
Menurut Madzhab Syafi’I dan Hambali, tidak ada kekhususan waktu niat di malam hari, boleh di awal dan diakhir, tidak mengapa setelah niat berpuasa ia makan dan melaksanakn aktifitas yang lain kemudian tidur dan tidak perlu memperbarui niat sebelum fajar, jika ada orang yang telah berniat puasa di malamnya kemudian ia makan, minum, berhubungan suami istri kemudian tertidur sampai terbit fajar maka tidak mengapa ia langsung berpuasa.
- Menurut Madzhab Maliki :
Diperbolehkan seseorang berniat puasa ramadhan sekali untuk satu bulan, hokum ini berlaku pula untuk semua puasa, mislnya puasa nadzar, puasa kafarat dan lain sebagainya. Selama tidak terputus oleh safar, sakit atau haid maka seseorang boleh berpuasa tanpa harus meniatkan setiap malamnya. Pendapat ini disandarkan kepada keumuman hadits :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan, Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan.” ( HR. Bukhari )
Puasa ramadhan adalah paket satu bulan maka tidak mengapa seseorang berniat sekali untuk satu paket tersebut.
NIAT DILAFAZKAN ATAU TIDAK ?
Para ulama’ bersepakat bahwa niat letaknya berada di hati, tidak cukup lisan mengucapkan niat tanpa disertai dengan niat yang tulus dari hati, adapun apakah harus dilafadzkan ?, para ulama’ bersepakat bahwa tidak ada keharusan untuk melafadzkan niat puasa, ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Suyuti dan dibenarkan oleh Imam Syamsudin bin Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Namun demikian para ulama’ berbeda pendapat tentang anjuran melafadzkan niat atau tidak.
Abdurrahman Al-Jaziri, menuliskan dalam kitab beliau Al-Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah, bahwa menurut pendapat syafi’iyah diperbolehkan melafadzkan niat karena melafadzkan dapat membantu hati dalam menghadirkan niat. Penjelasan tersebut juga disebutkan oleh Imam Suyuti dalam Al-Asbah wan Nadzair.
Tentang kebolehan dan anjuran melafadzkan niat diqiyaskan kepada lafadz niat yang diajarkan oleh rosululloh sholallohu alaihi wasalam dalam pelaksanaan haji dan umroh, diamana beliau melafadzkan niat “ labbaika umratan “ atau “ labbaika umratan wa hajjan “
Adapun pendapat bahwa tidak perlu melafadzkan niat dikarenakan puasa adalah ibadah dan prinsip ibadah tidak diperbolehkan melainkan berdasarkan perintah. Dalam hal niat tidak ada perintah dari nabi untuk melafadzkan niat berpuasa maka pada prinsipnya melafadzkan niat tidak dianjurkan, cukuplah seseorang berniat puasa dengan hatinya. Bahkan Ibnu Taimiyah memasukan kedalam hal yang mengada-ada dalam ibadah. Pendapat ini juga dianut oleh mayoritas ulama’ Maliki dan Hambali.
KESIMPULAN :
Dalam hal niat telah terjadi perbedaan pendapat sebagaimana telah dijelaskan didepan, prinsip yang pertama, umat Islam dalam hal ini saling menghargai perbedaan pendapat tersebut. Prinsip yang kedua, memilih pendapat yang terkuat adalah prinsip untuk diri sendiri karena ibadah harus berdasarkan ilmu ( ittiba’ ) bukan taklid buta. Prinsip ketiga, memberi kelonggaran kepada saudarnya dalam memilih dan menghukumi saudaranya dengan pendapaty yang paling ringan jika saudaranya tersebut belum mengetahui dan belum berpegang kepada satu pendapat yang ia yakini.
Wallohu a’lam.
MAROJI’ :
- Mausu’ah al-fiqh Alal Madzahibil Arba’ah Ibnu Najjar Ad-Dimyati
- Al-Fiqh Ala Madzahil Arba’ah Abdurrahman Al-Jaziri
- Al-Asybah Wan Nadzair Imam Suyuti
- Mughnil Muhtaj Syamsudin bin Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini
- Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid Ibnu Rusyd
- Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam