Oleh : abdulloh Al-Hanif
PENGERTIAN :
Madzy, adalah air bening yang keluar ketika seseorang bersyahwat, air ini keluar dengan sendirinya ketika orang bersyahwat, hal ini terjadi pada pria dan wanita.
Wadzy, wadzy adalah cairan putih kental yang menyerupai many, perbedaanya adalah, wadzy tidak memiliki aroma sebagaimana many, wadzi ini juga keluar tanpa disertai dengan syahwat, biasanya wadzy keluar menyertai air kencing atau ketika seseorang dalam kondisi kelelahan.
Many, adalah cairan kental berwarna putih yang keluar ketika syahwat telah memuncak. Untuk membedakan antara air wadzy dan air many, dapat dilihat dari beberapa hal, pertama, dari aroma, many memiliki aroma yang khas sedangkan wadzy terkadang tidak beraroma. Kedua, many keluar dengan disertai syahwat dan rasa nikmat, sedangkan wadzy tidak disertai syahwat dan rasa nikmat.
HUKUM MADZY DAN WADZY :
Para ulama’ bersepakat akan najisnya madzy dan wadzy. Namun keluarnya madzy ataupun wadzy tergolong hadats kecil sehingga cara menghilangkanya adalah dicuci dari tempat keluarnya kemudian wudhu tanpa harus mandi besar.
Jika madzy ataupun wadzy mengenai pakaian, maka harus dibersihkan dengan cara dicuci sebelum seseorang melakasanakan sholat. Mencuci tidak harus mencuci seluruh pakaian yang terkena madzy atau wadzy, tetapi cukup pada tempat yang terkena saja, karena prinsipnya najis tersebut telah hilang maka sucilah pakaian yang dikenainya.
HUKUM MANY :
- MADZHAB HANAFI DAN MALIKI :
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa many hukumnya adalah najis. Madzhab Hanafi berpendapat najis berdasarkan hadits dari A’isyah :
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عَائِشَةَ، تَقُولُ: كُنْتُ أَغْسِلُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ، وَإِنَّهُ لِيُرَى أَثَرُ الْبُقَعِ فِي ثَوْبِهِ
dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata, Aku mendengar Aisyah berkata, “Aku pernah mencuci mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Kemudian beliau keluar untuk shalat, dan sungguh masih terlihat bekas tetesan air pada pakaiannya.” ( HR. Bukhori dan Muslim )
Dalam hadits tersebut, A’isyah mencuci kotoran yang menempel pada pakaian rosululloh, hal ini menunjukan bahwa halitu adalah najis, jika mani tidak najis tentunya rosululloh mencegah dari mencuci mani tersebut karena hal itu adalah amal yang sia-sia.
Sedangkan madzhab Maliki berdalil. Kenapa mani hukumnya najis, karena ia hakikatnya adalah darah yang mengalir, dan ia juga keluar dari tempat keluarnya kencing maka wajib kenajisanya.
Meskipun demikian madzhab Hanafi berpendapat, cara menghilangkan many adalah dikeruk apabila telah mengering dan dicuci apabila masih basah.
- MADZHAB SYAFI’IE DAN HAMBALI :
Menurut madzhab syafi’ie dan Hambali, many hukumnya adalah suci. Mereka berdalil dengan hadits riwayat A’isyah :
عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ
dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah dia berkata:
“ Saya pernah menggosok air mani pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau shalat dengan pakaian tersebut.” ( HR. Muslim )
Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits sebelumnya, yaitu tentang mencuci many, karena keduanya dapat dikompromikan. Adapun mencuci hal itu hukumnya adalah sunnah bukan wajib, yang wajib adalah mengeriknya.
KESIMPULAN :
Bagi para remaja dan orang tua yang memiliki anak menginjak remaja, hendaklah mengetahui dan dapat memberikan penjelasan kepada anak remaja yang belum mengetahui tentang hukum masing-masing dari air yang keluar tersebut, karena hal ini menyangkut keabsahan ibadah sholat yang akan dijalani.
Madzy adalah cairan yang keluar ketika seseorang bersyahwat, hukumnya adalah najis dan membatalkan wudhu, maka jika seseorang keluar madzy ia harus mencuci kemaluanya dan berwudhu jika akan mel;aksanakan sholat. Demikian juga wadzy mempunyai hukum yang sama dengan madzy.
Adapun many, pendapat yang kuat adalah tidak najis, namun ia merupakan hadats besar yang tidak cukup dengan berwudhu untuk menghilangkanya, akan tetapi harus mandi besar.
MAROJI’ :
1. Mausu’ah Al-Fiqh ala madzahibil-arba’ah Ibnu Najar Ad-Dimyati jilid 1
2. Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaily jilid 1
3. Al-Fiqh ‘ala madzahibil arba’ah Abdurrahman Al-Jaziri jilid 1
4. Bidayatul Mujtahid wa nihayatul muqtasid Ibnu Rusyd Al-Qurtubi Al-Andalusy
5. Al-Mughni Imam Ibnu Qudamah Al-hambali jilid 1
6. Mughnil-muhtaj Imam Syarbini jilid 1