KHITAN WANITA Website Administrator October 4, 2024

KHITAN WANITA

Oleh Abdulloh Al-Hanif

Khitan pada umumnya masyarakat dilaksanakan bagi anak laki-laki, bagi masyarakat tertentu, khitan bagi anak perempuan masih jarang dilakukan, atau bahkan banyak yang tidak mengetahui apa hukum khitan bagi perempuan.

Dalam tulisan singkat ini, penulis ingin menyajikan sedikit hal yang berkaitan dengan hukum khitan bagi wanita, dengan harapan dapat memberikan pengetahuan terkait hukum khitan bagi perempuan.

HUKUM KHITAN BAGI WANITA :

  • MADZHAB HANAFI DAN MALIKI

Menurut madzhab Hanafi dan Maliki, khitan secara umum hukumnya adalah sunnah muakkadah, namun demikian tidak diperbolehkan seorang muslim tidak melakukan khitan, jika ada yang tidak melakukan khitan maka imam ( pemimpin ) wajib memeranginya. Pendapat ini dianggap aneh oleh madzahab Syafi’ie.

Adapun hukum khitan bagi wanita menurut madzhad Hanafi , sunnah muakkadah pula, namun menurut madzhab Maliki hanya bersifat anjuran dan kemuliaan. Karena khitan bagi wanita dapat mencerahkan wajah dan menambah kenikmatan dalam berhubungan suami istri. Pendapat ini disandarkan kepada dalil hadits tentang sunnah fitrah :

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رِوَايَةً ,الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Abu Hurairah secara periwayatan, (sunnah-sunnah) fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” ( HR. Bukhori )

  • MADZHAB SYAFI’I

Mayoritas ulama’ madzhab Syafi’i berpendapata bahwa khitan hukumnya wajib baik bagi laki-laki maupun wanita. Pendapat ini didasarkan kepada hadits yang menjelaskan tentang khitanya nabi Ibrahim ‘alaihissalam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ ,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُّومِ

“Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dikhitan saat Beliau berusia delapan puluh tahun dengan menggunakan kapak.” ( HR. Bukhori )

Sedangkan kita diperintahkan oleh Alloh untuk mengikuti Ibrahim alaihissalam :

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“ Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” ( Qs. An-Nahl 123 )

  • MADHZB HAMBALI :

Didalam kitab Al-Mughni Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan, laki-laki lebih ditekankan untuk berkhitan dari pada kaum wanita, bagi laki-laki yang tidak mau berkhitan hendaknya dihukum dera, hal ini menunjukan akan kewajiban dari berkitan bagi wanita, adapun bagi kaum wanita hukumnya adalah sunnah dan kehortmatan saja.

HIKMAH :

Khitan pada wanita dilakukan dengan cara memotong sedikit kulit dibagian atas farji ( kemaluanya ), tujuanya untuk menstabilkan syahwat wanita.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menagatakan, “ sesungguhnya maksud dari khitan laki-laki adalah membersihkan najis yang menempel di ujung kemaluan ( kulit kulub ), dan maksud serta tujuan khitan bagi kaum wanita adalah untuk menyetabilkan syahwatnya, karena jika tidak dikurangi atau tidak dikhitan maka akan menjadikan syahwatnya menguat.

KESIMPULAN :

Khitan bagi wanita menurut pendapat yang kuat hukumnya adalah sunnah dan sebagai kehormatan semata, tidak wajib, karena tidak ada keterkaitan dengan menghilangkan najis, berbeda dengan laki-laki yang mana sulit untuk menghilangkan najis berupa air kencing yang menempel pada kulit kulub bagian dalam, dengan dikhitan bagian tersebut menjadi bersih dari najis sehingga menyebebkan sah sholat yang dilaksanakan. Adapun bagi kaum wanita, khitan hanyalah untuk menyeimbangkan syahwat supaya tidak terlalu besar, untuk itu dalam memotong tidak boleh berlebihan karena akan mengakibatkan wanita tersebut justru kurang bergairah dalam hubungan suami istri.

Wallohu a’lam bish-showab.

MAROJI’ :

  1. Fiqih sunnah linnisa Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
  2. Mausu’ah Al-Fiqh ‘alal-madzahib Al-Arba’ah Ibnu An-Najar Ad-Dimyati
  3. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 
  4. Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaili
  5. Ikhtilaful-aimatil-ulama’ Yahya bin Muhammad bin Habiroh Adz-dzahli Asy-Syaibani