HUKUM MENYINGKAP AUROT DALAM PENGOBATAN Website Administrator October 6, 2024

HUKUM MENYINGKAP AUROT DALAM PENGOBATAN

Oleh : Abdulloh Al-hanif

Menyingkap dan melihat aurot dalam praktek pengobatan bukanlah hal baru dalam kehidupan, setiap ada pasien datang ke dokter atau rumah sakit, aktifitas menyingkap aurot ini bisa dibilang hal yang biasa. Para perawat dengan cekatan memasang kateter kepada pasien yang nota bene berbeda jenis kelamin dengan alasan pengobatan. Bagaimana sebenarnya aturan dalam Islam terkait dengan melihat aurot yang bukan mahromnya atas dasar pengobatan ?

Sebelum membahas topik tersebut, terlebih dahulu kita kaji hukum berobat bagi orang yang sakit :

Prinsipnya berobat disyari’atkan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah Al-Qouliyah dan Al-Amaliyah, dan ia termasuk usaha menjaga jiwa yang merupakan bagian dari maqosidusy-syari’at. Adapun hukum berobat para ulama’ berbeda pendapat sesuai dengan kondisi pribadi masing-masing.

Hukumnya menjadi wajib bagi yang meninggalkan akan berakibat kepada kehilangan jiwa atau salah satu anggota badanya atau semakin melemahkan kondisinya, atau penyakitnya akan menular kepada orang lain.

Hukumnya sunnah jika tidak berobat akan menyebabkan tubuhnya semakin lemah dan tidak bisa kembali pulih.

Hukumnya mubah, jika kondisinya tidak seperti yang disebutkan diatas.

Setelah menyimak penjelasan terkait hukum berobat tersebut semoga bisa menjadi pertimbangan dalam permasalahan menyingkap aurot dalam praktek pengobatan.

Dalam keputusan mu’tamar Al-Majma’ Al-Fiqhi yang diselenggarakan oleh Robithoh Alam Al-Islami di Makkah pada 20 Sya’ban 1415 H / 21 Januari 1995 M, dijelaskan sebagai berikut :

  1. Prinsip dalam syari’at, tidak diperbolehkan laki-laki menyingkap aurot wanita, demikian sebaliknya. Tidak boleh pula wanita menyingkap aurot wanita dan laki-laki menyingkap aurot laki-laki.
  2. Menekankan kembali hasil mu’tamar ( 85/12/85 pada 1-7/1/1414 H ), prinsipnya jika ada dokter muslimah maka hendaknya ia yang menangani dan menyingkap aurot wanita muslimah yang sakit, jika tidak ada maka dokter wanita yang bukan muslimah, jika tidak ada maka dokter laki-laki yang muslim, jika tidak ada maka dokter laki-laki non muslim dengan syarat hanya sebatas bagian tubuh yang dibutuhkan dalam pengobatan tidak boleh lebih, menutup pandangan kepada bagian yang lain semampunya dan hendaknya dalam proses pengobatan dihadiri oleh  mahromnya, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya, supaya tidak terjadi kholwah ( berduaan saja ).
  3. Dalam kondisi yang telah disebutkan, tidak diperbolehkan orang lain ikut serta dengan dokter dalam proses pengobatan kecuali dibutuhkan, dan wajib menjaga kerahasiaan pasien jika ada hal yang bersifat rahasia.
  4. Wajib bagi departemen kesehatan dan rumah sakit untuk menjaga aurot kaum muslimin dan muslimat, dengan menempelkan peraturan-peraturan khusus agar dilaksanakan, memberikan konskwensi bagi mereka yang tidak menjaga akhlak kaum muslimin, membuat tata tertib wajib menutup aurot, tidak menyingkapnya ketika bekerja kecuali sesuai dengan kebutuhan dalam koredor pakaian syar’i.
  5. Wasiat majma’ sebagai berikut :
  • Hendaknya para penanggungjawab dalam dinas kesehatan untuk membuat peratuaran kesehatan yang berkaitan dengan teori, cara dan pelaksanaan yang sesuai dengan agama kita yaitu Islam yang lurus dengan kaidah-kaidah akhlak yang mulia, dan hendaknya memberikan pengawalan yang ketat dalam rangka mencegah munculnya keburukan ditengah-tengah kaum muslimin, serta menjaga kehormatan mereka dan menjaga kemuliaan mereka.
  • Pegawai ( kerohanian ) yang mengarahkan kepada syari’at disetiap rumah sakit guna memberi penyuluhan kepada para pasien.

Dari penjelasan tersebut kita belum menemukan di negeri kita Indonesia ini, maka yang dapat kita lakukan adalah mempraktekan pada diri sendiri, jika istri, anak gadis atau wanita muslimah yang sakit hendaknya berobat kepada dokter yang perempuan dan muslimah terlebih dahulu, selalu didampingi oleh mahrom jika berobat kepada dokter laki-laki.

Bagi para perawat atau dokter hendaknya tidak langsung menyingkap aurot yang bukan mahromnya jika ada dokter yang sesama jenis, misal pasien wanita, usahakan yang pasang kateter dan pekerjaan yang lain dikerjakan oleh perawat wanita, demikian sebaliknya.

Wallohu a’lam bish-showab.

MAROJI’ :

  • Taudhihul-ahkam min bulughil-marom Abdulloh bin Abdurrahman Al-Bassam 2 /297-299