Oleh : Abdulloh Al-Hanif
Berikut ini adalah penjelasan tentang macam-macam jenazah yang tidak disholati
- Orang yang mati syahid :
Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum mensholati jenazah yang mati syahid, menurut Imam Malik, Syafi’ie dan Ahmad yang masyhur, bahwa orang yang terbunuh di medan tempur tidak disholati. Pendapt ini disandarkan kepada hadits :
صحيح البخاري ١٢٥٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ يَقُولُ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda: “Siapakah diantara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al Qur’an”. Bila Beliau telah diberi tahu kepada salah satu diantara keduanya, maka Beliau mendahulukannya di dalam lahad lalu bersabda: “Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari qiyamat”. Maka Beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak dishalatkan”.
Orang yang mati syahid tidak disholati, dikarenakan makna sholat untuk mayit adalah do’a dan syafa’at untuk meringankan dosa-dosa mayit, sedangkan syahid telah suci dari dosa dengan kesyahidanya, sehingga tidak membutuhkan untuk disholati atau dimandikan. Demikian juga orang yang mati syahid disifati hidup didalam Al-Qur’an, sedangkan sholat jenazah untuk orang mati.
Adapun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, bahwa orang yang mati syahid tetap disholati. pendapat tersebut disandarkan kepada riwayat Uqbah bin ‘Ami‘ Al-Juhani :
صحيح البخاري ١٢٥٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمًا فَصَلَّى عَلَى أَهْلِ أُحُدٍ صَلَاتَهُ عَلَى الْمَيِّتِ ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ إِنِّي فَرَطٌ لَكُمْ وَأَنَا شَهِيدٌ عَلَيْكُمْ وَإِنِّي وَاللَّهِ لَأَنْظُرُ إِلَى حَوْضِي الْآنَ وَإِنِّي أُعْطِيتُ مَفَاتِيحَ خَزَائِنِ الْأَرْضِ أَوْ مَفَاتِيحَ الْأَرْضِ وَإِنِّي وَاللَّهِ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا بَعْدِي وَلَكِنْ أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنَافَسُوا فِيهَا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari keluar untuk menshalatkan syuhada’ perang Uhud sebagaimana shalat untuk mayit. Kemudian Beliau pergi menuju mimbar lalu bersabda: “Sungguh aku ini yang terdepan dari kalian dan aku menjadi saksi atas kalian. Dan aku, demi Allah, sekarang sedang melihat telagaku (yang di surga) dan aku telah diberikan kunci-kunci kekayaan bumi atau kunci-kunci bumi (dunia). Demi Allah, sungguh aku tidak khawatir kepada kalian bahwa kalian akan menyekutukan (Allah) kembali sepeninggal aku. Namun yang aku khawatirkan terhadap kalian adalah kalian akan memperebutkan (kekayaan) duniawi ini”.
Sholat jenazah menurut pandangan madzhab Hanafi adalah untuk menunjukan kemuliaan si mayit. Juga Rosululloh ketika wafat disholati, padahal Rosululloh derajatnya diatas orang yang mati syahid.
- Orang yang mati bunuh diri :
Para ulama’ telah bersepakat bahwa orang yang mati bunuh diri, tetap disholati oleh kaum muslimin, kecuali imamnya. Hal itu dikarenakan jenazah tersebut masih Islam.
Adapun Imam atau pemuka kaum, para ulama’ berbeda pendapat apakah ia boleh mensholati atau tidak?.
Menurut Abu Hanifah dan Syafi’ie, imam tetap harus mensholati.
Adapun menurut Imam Malik dan Ahmad bin Hambal, Imam tidak mensholati orang yang mati bunuh diri, pendapat beliau disandarkan kepada hadits :
صحيح مسلم ١٦٢٤: حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ سَلَّامٍ الْكُوفِيُّ أَخْبَرَنَا زُهَيْرٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Shahih Muslim 1624: Telah menceritakan kepada kami ‘Aun bin Sallam Al Kufi telah mengabarkan kepada kami Zuhair dari Simak dari Jabir bin Samurah ia berkata: Pernah didatangkan kepada Beliau jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi jenazah tersebut tidak dishalatkan oleh beliau.
- Perampok :
Menurut Imam Syafi’ie dan Ahmad, perampok yang mati maka ia dimandikan dan disholati.
Menurut Abu Hanifah, perampok yang mati tidak dimandikan tidak pula disholati sebagai bentuk penghinaan bagi mereka, hal itu jika ia membunuh dalam aksinya dan dimandikan.
- Orang yang meninggalkan sholat :
Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan, apabila diketahui semasa hidupnya mayit tidak pernah melaksanakan sholat maka mayit tersebut tidak boleh disholati dan keluarga tidak boleh mengajak orang lain untuk mensholatinya, sebab mayit tersebut telah murtad keluar dari Islam, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin dan tidak perlu disholati serta tidak ada kemuliaan baginya, karena pada hari kiamat nanti ia akan dikumpulkan dengan Fir’aun, Haman, Qorun dan Ubay bin Kholaf.
Adapun jika kita tidak mengetahui keadaan si mayit semasa hidupnya atau si mayit dicurigai sering meninggalkan sholat semasa hidupnya, dalam hal ini boleh mensholati jenazahnya. Karena pada dasarnya dia seorang muslim sampai terbukti kekafiranya. Namun jika ia ragu tentang status mayit , ia boleh menyebutkan pengecualian dalam do’anya dengan mengatakan, “ ya Alloh , jika ia seorang mukmin maka ampunilah dosanya dan curahkanlah rahmat-Mu kepadanya. Kasus ini sama dengan perkara li’an, yaitu jika suami menuduh istrinya berzina dan tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia bersumpah sebanyak empat kali bahwa tuduhanya itu benar, kemudian pada kali yang kelima ia berkata, “ laknat Alloh atasku jika aku berbohong “.
KESIMPULAN :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : barang siapa yang menampakan keislaman maka ia diperlakukan sebagaimana kaum muslimin secara dhohir, jika ia mati maka dimandikan, dikafani, di sholati dan dikuburkan bersama-sama dengan kaum muslimin yang lain.
Namun apabila seseorang telah mengetahui kemunafikan si mayit atau kezindikanya, ia tidak boleh menyolatinya meskipun secara dhohir menampakan keislaman.
Wallohu a’lam bis-showab.
MAROJI’ :
- Taudhihul ahkam min bulughil-marom Abdulloh bin Abdurrahman Al-Bassam jilid 2
- Mausu’ah Al-Fiqhi ;ala madzahibil arba’ah Ibnu Najjar Ad-Dimyati
- Fiqh sunnah linnisa abu Malik Kamil bin As-Sayyid Salim
- Al-Fiqh ‘ala madzahibil-arba’ah Abdurrahman Al-Jaziri jilid 1
- Bimbingan lengkap penyelenggaraan jenazah Abdurrahman bin Abdulloh Al-Ghoits.