DONOR ORGAN TUBUH Website Administrator October 6, 2024

DONOR ORGAN TUBUH

Oleh : Abdulloh Al-Hanif

Diantara persoalan kontemporer adalah donor organ tubuh. Donor organ tubuh ini kadang diambil dari orang yang masih hidup dan sehat, kadang pula diambil dari orang yang sudah mati. Bagaimana pandangan para ulama’ dalam hal ini ?

Para ulama’ yang tergabung dalam majma’ Al-Fiqh Al-Islami telah membuat keputusan tentang hal ini, keputusan tersebut ditetapkan di Jeddah  18-23 Jumadil Akhir 1408 H / 6-11 Februari 1988 M. Diantara keputusan itu adalah sebagai berikut :

  • Pertama :

Yang dimaksud dengan organ adalah bagian tubuh manusia baik itu berupa jaringan sel darah, dan lainya seperti kornea mata, baik yang berhubungan maupun terpisah.

  • Kedua :

Pemanfaatan dimaksud adalah, pemanfaatan yang menjadi tuntutan untuk mempertahankan kehidupan, atau untuk menjaga keberlangsungan fungsi yang bersifat prinsip dari anggota tubuh, seperti mata atau yang lainya, yang mana pihak yang memanfaatkan mendapatkan kemanfaatan berupa keberlangsungan hidup yang lebih baik secara syar’i.

  • Ketiga :

Bentuk pemanfaatab organ tersebut terbagi menjadi 3 macam, mengambil organ dari orang hidup, mengambil organ dari orang mati dan mengambil dari janin.

  1. Mengambil organ dari orang hidup mencakup kondisi berikut :
  • Memindahkan organ dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu tubuh, seperti memindahkan kulit misalnya.
  • Memindahkan organ tubuh kepada tubuh yang lain, hal ini ada dua jenis, organ yang memegang kendali kehidupan dan organ yang tidak memegang kendali kehidupan.

Adapun yang memegang kendali kehidupan ada yang sifatnya berdiri sendiri ada yang sifatnya berkaitan. Yang berdiri sendiri, seperti jantung dan hati. Sedangkan yang berkaitan seperti paru-paru.

Adapun yang tidak memegang kendali kehidupan, ada yang sifatnya memegang peran yang penting dalah tubuh, ada pula yang tidak memegang peranan penting, ada juga yang dapat diperbaharui, dan ada pula yang tidak dapat diperbaharui, ada yang berefek kepada keberlansungan keturunan seperti testis dan indung telur, ada pula yang tidak berefek kepada keturunan.

  1. Memindahkan organ dari orang mati.

Kematian itu ada dua kondisi. Pertama, kematian otak sehingga tidak dapat lagi berfungsi untuk menggerakan organ tubuh, kematian ini bersifat permanen yang tidak dapat disembuhkan secara teori medis. Kedua, berhentinya jantung secara sempurna dan tidak mungkin dikembalikan secara ilmu medis.

  1. Memindahkan anggota badan dari janin, pemanfaatan bagian janin ada tiga kondisi. Pertama , pemanfaatan organ janin yang gugur dengan sendirinya. Kedua, pemanfaatan organ janin yang gugur karena praktek medis. Ketiga, pemanfaatan janin yang diinokulum diluar rahim.

HUKUM SYAR’I :

  1. Diperbolehkan memindahkan bagian tubuh dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu tubuh tersebut, dengan catatan bahwa aktifitas tersebut memberikan manfaat yang dibenarkan dan tidak menimbulkan bahaya dalam praktek tersebut, dan dengan syarat, operasi tersebut untuk mengadakan organ yang hilang atau untuk mengembalikan kembali bentuk yang rusak, atau untuk menfungsikan kembali sebagaimana fungsinya, atau untuk memperbaiki aib, atau menghilangkan sesuatu yang dapat menyebabkan gangguan pada diri atau anggota badan.
  2. Diperbolehkan memindahkan organ dari manusia satu ke manusia yang lain, jika organ tersebut dapat memperbaiki dengan sendirinya, seperti darah dan kulit. Hal ini dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang telah dijelaskan oleh syari’at.
  3. Diperbolehkan memanfaatkan orga yang terambil dari organ karena sebuah penyakit dan diberikan kepada orang lain. Seperti mengambil kornea mata dari orang yang dioperasi matanya sebab suatu penyakit.
  4. Haram memindahkan organ yang merupakan inti kehidupan, seperti organ jantung misalnya dari orang yang masih hidup.
  5. Haram memindahkan organ tubuh dari orang yang hidup, yang mana organ tersebut memagang peranan yang sangat vital sehingga orang yang diambil organya tidak lagi dapat melakukan pekerjaan yang vital tersebut. 
  6. Diperbolehkan memindahkan organ orang yang sudah mati kepada orang yang masih hidup, yang mana organ tersebut sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan kehidupan orang lain, atau dapat menyelematkan orang lain untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pokok. Tentunya atas seizin mayit dan keluarganya. Atau berdasarkan kesepakatan pemerintah.
  7. Hendaklah diperhatikan bahwa yang disepakati akan bolehnya memindahkan organ tubuh yang telah dijelaskan tersebut,  bersyarat bahwa pelaksanaan tersbut bukanlah ajang untuk jual beli, disebabkan seseorang tidak diperbolehkan menjual organ tubuh dalam kondisi apapun. Adapun orang yang membutuhkan, boleh mengeluarkan segenap harta untuk mendapatkanya jika itu dalam kondisi darurat.
  8. Adapun yang belum terjelaskan secara rinci diatas, merupakan kajian yang akan dibahas dan dikembangkan pada mu’tamar mendatang.

Itulah penjelasan Al-Mujamma’ terkait dengan hukum donor organ, semoga ini bisa menambah wawasan keislaman kita. Amin.

Disadur dari kitab Taidhihul Ahkam Abdulloh bin Abdurrohman Al-Bassam 2/373-374