Oleh : Abdullah Al-Hanif
سنن ابن ماجه ٣١٥٦: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Sunan Ibnu Majah 3156: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin ‘Ammar telah menceritakan kepada kami Syu’aib bin Ishaq telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Abu ‘Arubah dari Qatadah dari Al Hasan dari Samrah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.”
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Para ulama memberikan penjelasan terkait dengan makna kalimat tersebut, diantaranya :
Sebagian ulama’ berpendapat, bahwa hadits tersebut menunjukan adanya keharusan menunaikan aqiqoh sebagaimana keharusan orang yang menggadaikan, ia harus menebus barang yang digadaikan tersebut.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa, anak ibarat barang yang tergadaikan, diamana tidak boleh mengambil manfaat dari anak sebagaimana tidak bolehnya mengambil manfaat dari barang yang digadaikan sebelum dapat ditebus.
Imam Ahmad bin Hambal :
“ maknanya adalah, jika anak tersebut mati ketika masih usia balita, maka ia tidak akan bisa menjadi syafa’at ( penolong ) bagi kedua orang tuanya”.
KESIMPULAN :
Dari penjelasan tersebut menunujukan akan pentingnya aqiqoh dan tidak semestinya bagi yang mampu untuk meninggalkanya. Melaksanakan aqiqoh sama saja menghidupkan sunnah nabi sholallohu alaihi wasalam.
Maroji’ :
- Sunan Ibnu Majjah tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi 2/1056
- Taudhihul ahkam min bulughil maram Abdulloh bin Abdurrahman Al-Basam 4/386
- Mughnil muhtaj Al-Khotib As-Sarbini 7/142