Oleh : Abdulloh Al-Hanif
Sholat merupakan ibadah yang paling afdhol, pertama kali amal manusia yang akan dihisab diakhirat, melaksanakan sholat wajib lima waktu dengan tepat waktu dan memperbanyak sholat sunah adalah perkara yang sangat dianjurkan, sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ
“ Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’,” ( Qs. Al-Baqoroh 45 )
Namun ada waktu-waktu dimana kita justru tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat. Kapankah waktu tersebut dan sholat apa sajakah yang tidak diperbolehkan ?
WAKTU-WAKTU TERLARANG SHOLAT :
لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah ‘Ashar hingga matahari menghilang.” ( HR. Bukhari )
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat, (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.” ( HR. Muslim )
Waktu-waktu terlarang tersebut dijelaskan sebagai berikut :
- Setelah subuh hingga matahari naik setinggi tombak, dimana waktu tersebut telah masuk waktu dhuha.
- Ketika matahari tepat diatas kepala, hingga tergelincir dimana bayangan benda telah berada disebelah timur, pada waktu tersebut telah masuk waktu dhuhur.
- Setelah ashar sampai matahari tenggelam, yang ditandai masuknya waktu sholat magrib.
APAKAH SEMUA SHOLAT DILARANG ?
Para ulama’ fiqih bersepakat bahwa yang dilarang untuk dilaksanakan pada waktu-waktu tersebut adalah sholat nafilah ( sunnah ) mutlak. Siapa yang melaksanakan sholat sunnah mutlak pada waktu-waktu tersebut tidak sah. Adapun untuk sholat yang memiliki sebab seperti sholat tahiyatul masjid, sholat setelah wudhu, dan sholat gerhana.
Menurut jumhur ulama’, Hanafi, Maliki dan Ahmad, ketidakbolehan melaksanakan sholat sunnah pada waktu-waktu terlarang mencekup seluruh sholat sunnah, baik sholat sunnah mutlak maupun sholat sunnah yang memiliki sebab. Adapun madzhab Imam Syafi’i berpendapat tentang kebolehan sholat sunnah yang memiliki sebab seperti sholat tahiyatul masjid, sholat gerhana juga sholat jenazah.
Berkata Syaikh Abdurrahman As-Sa’adi, “ kebolehan melksanakan sholat yang memiliki sebab pada waktu-waktu terlarang lebih kuat, karena sholat yang memiliki sebab akan hilang dengan hilangnya sebabnya yang mana itu tidak terjadi pada sholat sunnah lainya”.
Demikian juga diperbolehkan melaksanakan sholat wajib bagi yang belum melaksanakan sholat wajib karena suatu udzur syar’i. Wallohu a’lam.
RUJUKAN :
- Taudhihul Ahkam min bulughil maram Abdulloh bin Abdurrohman Al-Bassam
- Mausu’ah Al-fiqhi ‘ala al-madzahibil arba’ah Ibnu Najar
- Fiqih sunnah sayyid sabiq
- Al-ma’ani Al-badi’ah fi ma’rifati ikhtilafi ahli syari’ah Muhammad bin Abdillah
- Al-Fiqh Al-Islami wa adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaili