Oleh : Abdulloh Al-Hanif
Memindahkan mayit setelah wafatnya ke tempat atau daerah lain guna dikuburkan ditempat tersebut, merupakan hal yang sering kita jumpai. Alasan yang biasa dipakai adalah, supaya dapat berkumpul dengan keluarganya yang lain, atau alasan pulang ke kampung halamanya dan berbagai alasan yang lain, sehingga menghajatkan adanya safar bagi si mayit untuk dikuburkan ditempat yang dituju. Dalam hal ini terdapat riwayat :
سنن الترمذي ٩٧٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ
تُوُفِّيَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ بِحُبْشِيٍّ قَالَ فَحُمِلَ إِلَى مَكَّةَ فَدُفِنَ فِيهَا فَلَمَّا قَدِمَتْ عَائِشَةُ أَتَتْ قَبْرَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ فَقَالَتْ وَكُنَّا كَنَدْمَانَيْ جَذِيمَةَ حِقْبَةً مِنْ الدَّهْرِ حَتَّى قِيلَ لَنْ يَتَصَدَّعَا فَلَمَّا تَفَرَّقْنَا كَأَنِّي وَمَالِكًا لِطُولِ اجْتِمَاعٍ لَمْ نَبِتْ لَيْلَةً مَعَا ثُمَّ قَالَتْ وَاللَّهِ لَوْ حَضَرْتُكَ مَا دُفِنْتَ إِلَّا حَيْثُ مُتَّ وَلَوْ شَهِدْتُكَ مَا زُرْتُكَ
Sunan Tirmidzi 975: Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Huraits, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Ibnu Juraij dari Abdullah bin Abu Mulaikah berkata: “Abdurrahman bin Abu Bakar meninggal di Hubsyi. Kemudian dia dibawa ke Makkah dan dikubur di dalamnya. Tatkala Aisyah datang, dia mengunjungi kuburan Abdullah bin Abu Bakar, lalu berkata: “Kami adalah orang yang duduk di suatu raja di Iraq dalam waktu yang lama (empat puluh tahun) sampai dikatakan tidak akan berpisah lagi. Tatkala kami berpisah, seolah saya dan si mayit karena lamanya bersatu, belum pernah sekalipun bermalam bersama.” Lalu dia berkata: “Demi Allah, kalau saja saya hadir pada (kematian) mu, niscaya kamu tidak akan dikubur kecuali di tempat kamu meninggal. Seandainya saya menyaksikanmu, niscaya saya tidak akan mengunjungimu.”
Berikut penjelasan ulama’ empat madzhab :
- Madzhab Hanafi :
Menurut madzhab Hanafi, disunnahkan menguburkan mayit di pekuburan kampung diamana ia meninggal. Namun tidak mengapa jika ingin menguburkan ditempat yang lain jika aman, dalam artian mayat tidak membusuk diperjalanan.
- Menurut madzhab Maliki :
Boleh menguburkan mayit ke lain daerah guna dikuburkan disana dengan tiga syarat :
- Jika dengan dipindahkan tersebut mayit tidak rusak ( membusuk ) diperjalanan.
- Tidak melanggar harga dirinya, misalnya dengan memindahkan menjadikan ia terhina.
- Dalam memindahkanya tersebut terdapat maslahat, misalnya adanya kekhawatiran jika dikuburkan ditempat ia meninggal terancam tenggelam, atau dengan dipindahkan ia mendapatkan tempat yang lebih mulia dan berkah, seperti misalnya didekatkan dengan kerabatnya sehingga para kerabat dapat menziarahinya dengan mudah dan mendo’akan disisi kuburnya.
- Menurut madzhab Syafi’ie :
Diharamkan memindahkan jenazah dari kampung dimana ia meninggal ke kampung atau wilayah yang lain untuk dikuburkan di sana, meskipun aman tidak akan membusuk diperjalanan. Kecuali tempat penguburan ( makam ) memang berada diluar daerah, atau, ia berdekatan dengan tanah haram ( Makkah dan Madinah ) atau baitul maqdis, maka tidak mengapa memindahkan kesana karena keberkahan tempat tersebut. Atau dikuburkan didekat orang-orang sholeh, maka hal itu disunnahkan jika dirasa aman dari pembusukan sebelum sampai tujuan.
- Menurut madzhab Hambali :
Tidak mengapa memindahkan jenazah ke daerah lain untuk dikuburkan disana dengan syarat, pemindahan tersebut bertujuan baik, seperti, dipindahkan disisi orang-orang sholeh dan dengan syarat jenazah aman dari pembusukan sebelum sampai tempat yang dituju.
KESIMPULAN :
Memindahkan jenazah keluar daerah untuk dikuburkan disana, tidak mengapa jika dalam pemindahan tersebut terdapat unsur maslahat dan meninggalkan madhorot. Jika tidaka ada unsur tersebut, lebih baik jenazah dimakamkan di pemakaman kampung dimana ia meninggal lebih afdhol dari pada harus dipindahkan keluar daerah. Wallohu a’lam.
MAROJI’ :
- Al-Fiqh ala madzahibil-arba’ah Abdurrahman Al-Jaziri jilid 1
- Mausu’atul-fiqhi alal-madzahibil-arba’ah Ibnu Najar Ad-Dimyati jilid 3
- Al-Fiqh Al-Islami Wa Adilatuhu Wahbah Zuhaily jilid 2