MENGIRIM PAHALA AMAL BUAT MAYIT Website Administrator October 6, 2024

MENGIRIM PAHALA AMAL BUAT MAYIT

Ust. Abdulloh Al-Hanif

Mengirimkan pahala amal ibadah kepada mayit merupakan persoalan yang selalu saja hangat diperbincangkan oleh kaum muslimin, sebagian umat Islam mengamalkan dan menganggapnya sampai kepada mayit dan sebagian yang lain tidak mau mengamalkan dengan alasan hal tersebut tidak sampai kepada mayit, rubrik kecil ini sedikit memberikan tambahan wawasan terkait dengan mengirimkan pahala ibadah kepada mayit.

AMAL YANG DISEPAKATI SAMPAI KEPADA MAYIT :

  • DO’A :

Para ulama’ sepakat bahwa do’a sampai kepada mayit berdasarkan dalil-dalil berikut :

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ

“ Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.” ( Qs. Muhammad 19 )

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

“ Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” ( Qs. Ibrahim 41 )

Ayat tersebut menyebutkan keumuman kaum muslimin baik dalam keadaan masih hidup maupun yang sudah mati.

Dalil yang lain adalah do’a yang kita lantunkan untuk jenazah ketika sholat jenazah, juga do’a ziarah qubur yang diajarkan oleh nabi ketika kita menziarahi qubur kaum muslimin dan do’a-do’a lainya yang disyari’atkan merupakan dalil akan sampainya do’a kepada mayit.

  • SEDEKAH :

صحيح البخاري ٢٥٥١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ يَقُولُ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

Shahih Bukhari 2551: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Salam telah mengabarkan kepada kami Makhlad bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata telah bercerita kepadaku Ya’la bahwa dia mendengar ‘Ikrimah berkata: telah memberitakan kepada kami Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma bahwa

Sa’ad bin ‘Ubadah radliyallahu ‘anhu ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada disisinya. Kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu?” Beliau bersabda: “Ya.” Dia berkata: “Aku bersaksi kepada anda bahwa kebunku yang penuh dengan buah-buahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya.”

Para ulama’ sepakat bahwa sedekah sampai kepada mayit, baik sedekah untuk kaum fakir maupun sedekah dalam pengertian menyahur hutang si mayit.

  • HAJI :

صحيح البخاري ٥٧٦٠: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ يَوْمَ النَّحْرِ خَلْفَهُ عَلَى عَجُزِ رَاحِلَتِهِ وَكَانَ الْفَضْلُ رَجُلًا وَضِيئًا فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنْ النَّظَرِ إِلَيْهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ

Shahih Bukhari 5760: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri dia berkata: telah mengabarkan kepadaku Sulaiman bin Yasar telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Abbas radliallahu ‘anhuma dia berkata: “Pada hari Iedul Kurban, Al Fadlu bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibelakang hewan tunggangannya, Al Fadl adalah orang yang cakap wajahnya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti sejenak untuk memberi fatwa di hadapan orang-orang, ternyata ada seorang wanita berwajah cantik dari Kaitsam datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa, segera Al Fadlu memandang wanita tersebut, ia merasa heran dengan kecantikannya, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh ke arah Al Fadl, dia masih saja memandangi wanita tersebut, akhirnya beliau memutar tangan ke arah belakang dan memegang dagu Al Fadl serta memalingkan wajahnya ke arah lain. Wanita tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji kepada para hamba-Nya, sementara ayahku baru mampu melaksanakan haji saat dia telah lanjut usia hingga menyebabkan ia tidak mampu naik kendaraan. Apakah saya boleh berhaji untuknya?” beliau menjawab: “Ya.”

Hadits ini menjadi dalil bolehnya berhaji untuk orang yang telah lanjut usia dan ia tidak mampu melaksanakan haji, rosululloh membolehkan hajinya tersebut diwakili oleh orang lain.

صحيح البخاري ٦٧٧١: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللَّهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Shahih Bukhari 6771: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa seorang wanita menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berujar, “Ibuku bernadzar untuk haji, hanya terburu meninggal dunia, bolehkah aku menggantikan hajinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Silahkan, berhajilah engkau untuk menggantikannya, bukankah engkau sependapat sekiranya ibumu mempunyai hutang, bukankah engkau yang melunasi?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Lantas Nabi berkata: “Penuhilah hutang Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya.”

Hadits tersebut merupakan dalil tentang badal haji untuk orang yang telah meninggal dunia dan belum sempat melaksankan haji.

  • PUASA :

صحيح البخاري ١٨١٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

تَابَعَهُ ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو وَرَوَاهُ يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي جَعْفَرٍ

Shahih Bukhari 1816: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Musa bin A’yan telah menceritakan kepada kami bapakku dari ‘Amru bin Al Harits dari ‘Ubaidullah bin Abu Ja’far bahwa Muhammad bin Ja’far menceritakan kepadanya dari ‘Urwah dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.”

Hadits ini merupakan dalil akan bolehnya mengqodho puasa bagi mayit secara umum adapun khilafiyah para ulama’ tentang mengqodho’ puasa bagi mayit dapat dilihat pada makalah yang telah kami tulis ( menyahur puasa mayit ).

Itulah amal ibadah yang pahalanya dapat dihadiahkan untuk mayit yang telah disepakati oleh para ulama’ ahlussunnah wal jama’ah terlepas dari khilafiyah tentang bentuk parakteknya. Adapun untuk amal-amal yang lain, seperti membaca Al-Qur’an, sholat dan amal yang lain para ulama’ berbeda pendapat.

YANG BERPENDAPAT SAMPAI :

Para ulama’ yang berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Qur’an dan amal ibadah mahdhoh yang lain melandaskan pendapat mereka kepada qiyas terhadap amal ibadah haji dan puasa. Dimana dua amal tersebut disebutkan oleh Nabi sebagai amal yang boleh diberikan pahalanya buat orang lain terutama yang sudah mati. Meskipun sebagian ulama’ berpendapat bahwa dalil tersebut bukanlah menghadiahkan pahala untuk si mayit, melainkan melaksanakan ibadah badaniyah untuk mayit, hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul-Qoyyim. Namun menurut hemat penulis hal itu sama saja. Intinya sebagian ulama’ berpendapat bahwa seseorang boleh beramal untuk si mayit terutama amal yang bersifat mendekatkan diri kepada Alloh seperti sedekah dan haji. Imam Ibnu Qudamah menjelaskan, “ hadits-haditas diatas shohih adanya, dan didalamnya terdapat dalil bahwa mayit mendapatkan manfaat dari seluruh amal qurobat ( mendekatkan diri kepada Alloh ), karena puasa, do’a dan istighfar merupakan ibadah badaniyah dan Alloh menyampaikan manfaatnya untuk mayit maka demikian pula ibadah lainya.

Diantara yang berpendapat sampai adalah, madzhab Hanafi, Hambali, dan ulama’ mutakhirin dari madzhab Syafi’ie. Adapun madzhab Maliki mensyaratkan bahwa bacaan Al-Qur’an itu sampai kepada mayit jika dibacakan disisinya. Dalil tentang sampainya amal seseorang kepada mayit diantaranya adalah, hadits tentang empat amal diatas, diamana hadits-hadits tersebut menunjukan tidak hanya empat amal tersebut yang samapai, tetapi yang lain pun juga sampai.

Dalil yang lain adalah kaidah fiqh, yaitu qiyas makhod, dimana pahala merupakan hak orang yang beramal, jika ia ingin menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka tidak ada larangan tentang hal itu, sebagaimana tidak ada larangan menghibahkan hartanya kepada saudaranya yang masih hidup, maka hal demikian juga tidak mengahalangi orang untuk menghadiahkan pahalanya untuk mayit. Syari’at telah menetapkan sampainya puasa orang hidup untuk orang mati, maka demikian pula ibadah badaniyah lainya semisal bacaan Al-Qur’an dan lainya.

YANG BERPENDAPAT TIDAK SAMPAI :

Yang berpendapat bahwa amalan badaniyah tidak dapat dihadiahkan untuk mayit, diantaranya, madzhab Maliki, dan Imam Syafi’ie sebagaimana disebutkan dalam pendapat yang terdahulu. Mereka berdalil diantaranya :

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39) 

“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” ( Qs. An-Najm 39 )

Juga dalil hadits nabi sholallohu alaihi wasalam :

صحيح مسلم ٣٠٨٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ هُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Shahih Muslim 3084: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah -yaitu Ibnu Sa’id- dan Ibnu Hujr mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Isma’il -yaitu Ibnu Ja’far- dari Al ‘Ala’ dari Ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”

Dalil ayat dan hadits diatas menunujukan bahwa kelaka mayit akan menghadap Alloh dengan amalnya masing-masing sehingga pahala amal yang dihadiahkan oleh orang hidup tida akan sampai kepada mayit.

KESIMPULAN :

Bagi yang mengikuti pendapat para ulama’ akan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an dan amal ibafdh yang lain silakan diamalkan, sedangkan yang berpendapat tidak sampai tidak usah mengamalkan.

Wallohu a’lam.

MAROJI’ :

  1. Al-Minhah al-Ilahiyah fi Tahdzib Syarh At-Tohawiyah.hal. 246-249
  2. Al-Fiqh Al-Islami wa adilatuhu jilid jilid 2 hal.550-552
  3. Taudihul-ahkam min bulughil-marom jilid. 2 hal. 307-313