Oleh : Abdullah Al-Hanif
Meskipun permasalahan qunut subuh bukan lagi perkara yang asing di tengah masyarakat, namun masih saja ada yang tertarik ingin mengetahui sejauh apa sebenarnya perbedaan pendapat tentang hal tersebut dalam pandangan para ulama’ fiqih.
Berikut ini sedikit penjelasan mudah-mudahan bisa menambah wawasan :
- MENURUT MADZHAB HANAFI DAN HAMBALI :
Menurut madzhab Hanafi, Hanabilah, dan Ats-Tsauri bahwa qunut subuh tidak disyari’atkan. Bahkan menurut Abu Hanifah bahwa qunut subuh hukumnya adalah bid’ah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا ثُمَّ تَرَكَهُ
dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama satu bulan kemudian beliau meninggalkannya. ( HR. Abu Dawud )
nabi tidak lagi mengerjakan qunut subuh menunjukan bahwa qunut subuh tersebut telah dihapus
Menurut pendapat madzhab Hanafi, hadits terkait dengan qunut subuh nabi selama sebulan kemudian meninggalkanya menunjukan bahwa qunut subuh telah mansukh ( dihapus ) menurut kesepakatan para ulama’ madzhab hanafi.
Pendapat tersebut dikuatkan dengan riwayat :
سنن الترمذي ٣٦٨: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي يَا أَبَةِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ هَا هُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ قَالَ أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ
Sunan Tirmidzi 368: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’ berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Abu Qilabah Al Asyja’i ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada ayahku, “Wahai ayah, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di Kufah ini sekitar selama lima tahun, maka apakah mereka membaca qunut?” ia menjawab, “Wahai anakku, itu adalah perkara baru.”
Sedangkan menurut madzhab Hambali bahwa qunut subuh di makruhkan.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Abu Darda’ radhiyallohu anhum.
- MENURUT MADZHAB MALIKI DAN SYAFI’IE :
Menurut madzhab Maliki dan Syafi’ie berpendapat bahwa qunut subuh disyari’atkan, menurut madzhab Maliki qunut subuh tersebut disunnahkan dibaca sir ( pelan ) dan dilaksanakan sebelum rukuk. Menurut Ali bin Ziyad qunut subuh adalah wajib, barangsiapa yang meinggalkanya maka rusaklah sholatnya.
Sedangkan menurut madzhab syafi’ie qunut subuh disunnahkan dan dikerjakan setelah I’tidal pada reka’at kedua.
Menurut An-Nawawi :ketahuilah bahwa qunut subuh disyari’atkan dan hukumnya adalah sunnah muakkadah”, pendapat ini disandarkan kepada hadits riwayat Anas bin Malik :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
dari Anas bin Malik berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam masih selalu mengerjakan qunut subuh hingga meninggal dunia.” ( HR. Ahmad )
menurut madzhab Syafi’I, jika ada yang meninggalkan qunut subuh maka sholatnya tidak batal akan tetapi hendaklah ia melakukan sujud sahwi, sama saja apakah ia meninggalkanya karena sengaja atau karena lupa.
TENTANG MENGAMINI :
Dalam hal ini ada tiga pendapat :
Pertama : mangamini secara jahr ( keras ) manakala mendengar imam membaca do’a qunut, jika imam tidak memperdengarkan bacaan do’a qunutnya maka makmum do’a qunut sendiri secara sir ( pelan ), ini merupakan pendapat madzhab syafi’ie dan yang shohih dalam pendapat madzhab hambali.
Menurut Muhammad bin Hasan, amin ini dilakukan dalam do’a qunut dan do’a setelahnya, termasuk juga sholawat terhadap nabi.
Kedua : tidak mengamini, ini adalah pendapat Maliki dan inilah yang shohih menurut Hanafiyah, dan diriwayatkan pula dari Ahmad, dan pendapat dilemahkan dalam madzhab Syafi’ie.
Ketiga : bebas memilih antara mengamini atau tidak mengamini, ini merupakan pendapat Abu Yusuf dan pendapat yang lemah dari madzhab Syafi’ie.
KESIMPULAN :
Dalam masalah qunut subuh ulama’ madzhab berbeda pendapat sebagaimana telah dipaparkan di depan. Adpun sebab perbedaanya adalah pada pemahaman hadits yang dijadikan dalil, jika kita cermati para ulama tersebut berbeda pandangan dalam menggunakan hadits-hadits tersebut sebagai berikut :
Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hadits tentang qunut rasulullah selama sebulan yang kemudia tidak dilakukan lagi sebagai bentuk nasakh ( telah dihapus ), sedangkan hadits Anas bin Malik yang menceritakan bahwa rasululloh melaksanakan qunut terus meneurus sampai wafat, hadits ini dinilai sebagai hadits dhoif ( lemah ).
Sedangkan madzhab Maliki dan Syafi’e memandang bahwa riwayat rasulullah qunut selama sebulan kemudian ia tidak melakukan bukan berarti hal itu telah dimansukh ( dihapus ), justru hadits Anas bin Malik yang menceritakan bahwa rasul qunut subuh sampai wafat adalah dalil tambahan yang memperkuat bahwa qunut subuh tidaklah di mansukh. Wallohu a’lam
MARAJI’ :
- Al-fiqh al-islami wa adilatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaily 2/1-10
- Al-mabsut syarahsi 1/165
- Mausu’ah fiqhiyah kuwaitiyah 34/58-60
- Al-majmu’ syarhul muhaddzab Imam an-nawawi 3/193
- Al-mughni Imam Ibnu Qudamah 2/114